CANDIPURO – Dari 94 kuota awal keluarga Penerima program perluasan jaringan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos RI di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro yang akan salurkan, petugas Batuan Sosial (Bansos) BRI Unit Candipuro berhasil mendistribusikan 83 kuota saja. Sedangkan, untuk 11 kuota program perluasan BPNT sisanya, yang gagal didistribusikan, sementara akan dikembalikan ke kas negara. Sebab, KPM yang sejatinya akan menerima dana bantuan sebesar Rp 200 ribu perbulan untuk kebutuhan menebus komoditi sembako di E-Waroeng itu, diantarnya diketahui telah meninggal dunia dan telah berpindah domisili. Hal itu diungkapkan oleh petugas Bantuan Sosial (Bansos) BRI Unit Candipuro Danur, usai menyalurkan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan buku tabungan kepada 83 KPM program perluasan jaringan BPNT Desa Titiwangi, di GSG desa setempat, Kamis (24/9). Ia menjelaskan, gagalnya pendistribusian KKS dan buku tabungan kepada 11 KPM perluasan jaringan BPNT di Desa Titiwangi itu, diketahui waktu serah terima. Dimana ia berujar yang bersangkutan tidak hadir. “ Setelah dilakukan cek verifikasi dan validasi data, diketahui ke 11 KPM tersebut ada yang telah meninggal dunia dan ada juga yang telah berpindah domisili,” terangnya. Lebih jauh petugas Bansos BRI itu mengatakan, saat ini pihaknya bersama aparatur Desa Titiwangi sedang menyusun berita acara kegiatan, sekaligus membuat berita acara, penyebab 11 kuota yang gagal disalurkan untuk kemudian dikembalikan ke kas negara. “ Berita acara kegiatan sedang diproses. Terkait 11 kuota gagal disalurkan, akibat KPM tidak terverifikasi dan tervalidasi ini, Outomatis akan kita kembalikan ke pemerintah,” katanya. Sementara, Ketua Bumdes Titiwangi Muhamad Rosyid Rido pun mengamini hal tersebut. Ia mengatakan, tercatat untuk kuota BPNT murni di Desa Titiwangi menyentuh 233 KPM. Dari jumlah itu bertambah kuota program perluasan jaringan BPNT yang baru yakni 83. “ Artinya secara keseluruhan KPM BPNT di Desa Titiwangi ada 316 KPM. Meliputi BPNT murni dan BPNT perluasan jaringan,” tuturnya. Meski begitu, pihaknya mengatakan akan berkoordinasi bersama apartur desa dan pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), untuk mengupayakan kuota yang gagal terverifikasi itu, karena KPM telah meninggal dunia untuk dapat digulirkan kepada ahli waris. “ Ya, kami akan mencoba berkoordinasi bersama pihak terkait di desa dan kecamatan, apakah kuota perluasan sembako yang gagal disalurka, karena KPM telah meninggal dunia ini, bisa digulirkan kepada ahli waris. Mengingat ahli waris diketahui merupakan warga tidak mampu dan layak menerima bantuan dan belum tersentuh bantuan pemerintah,” pungkasnya.(CW2)
Kembali ke Kas Negara
Jumat 25-09-2020,08:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :