Tempat Kampanye Harus Sesuai Kaidah Prokes

Jumat 02-10-2020,08:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SIDOMULYO – Menghadapai masa tahapan kampaye ditengah pandemi gelobal, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sidomulyo melakukan supervisi kepada para petugas Pengawas Desa atau Kelurahan (PDK) di wilayah kerjanya. Langkah tersebut bertujuan, guna memberikan pembekalan terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kinerja para petugas PDK, dalam melakukan serangkaian pengawasan ditempat-tempat kampanye, harus sesuai protokol kesehatan sebelum hari pelaksanaan kampanye dimulai. Hal tersebut diungkapkan petugas divisi pengawasan Panwascam Sidomulyo Toyibah kepada Radar Lamsel, Rabu (30/9). Dimana ia menyebut, monitoring dan pengawasan tempat-tempat kampanye dimulai dari mengecek semua sarana dan prasarana tempat kampanye sampai dengan panitia dan para peserta sesuai dengan protokol kesehatan. “ Upaya demikian, guna memastikan jalanya masa kampanye oleh masing-masing kandidat bakal calon kepala daerah (cakada), ditempat kampanye berjalan kondusif, sesuai kaidah protokol kesehatan,” sebutnya. Dirinya menegaskan, petugas PDK memiliki hak sesuai tupoksi yang melekat yakni, melaksanakan teguran lisan dalam rangka mengingatkan bagi pihak panitia penyelenggara, bila tempat-tempat kampanye tidak sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “ Bila tempat-tempat kampanye ditemui belum sesuai protokol kesehatan, maka petugas PDK berhak mengingatkan pihak penyelanggara untuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Sebelum dimulainya pelakanaan kampanye oleh masing-masing cakada dilokasi kampanye yang telah mereka tentukan,” terangnya. Langkah tersebut mutlak diterapkan oleh masing-masing kandidat dalam melaksanakan kampanye. “ Mengingat, demi terciptanya suasana demokrasi ditengah pandemi gelobal sesuai peraturan, berjalan kondusif, sejuk dan aman serta terhindar dari covid-19,” meski ia Toyibah, tidak sempat menjelakan secara detail, bentuk peraturan yang termaktub.(CW2)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 02-12-2024,08:21 WIB

Iklan Kehilangan