BPPRD Lamsel Terapkan Pajak Online

Kamis 08-10-2020,10:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Dukung Pemerintah Daerah Tingkatkan PAD

  KALIANDA - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan terus berinovasi dalam menelurkan program kegiatan di instansi tersebut, dalam rangka mendukung pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu inovasi yang saat ini sudah mulai diterapkan adalah pembayaran pajak daerah melalui sistem online seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PHTB), serta 9 pajak daerah. Kepala BPPRD Lamsel Drs. Burhanuddin, MM mengatakan, pembayaran pajak daerah melalui sistem online tersebut, merupakan terobosan dari pemerintah daerah Lampung Selatan yang dilaksanakan oleh BPPRD Lamsel dengan harapan dapat berjalan secara maksimal. “Diterapkannya sistem online ini sebagai upaya dalam mendukung kelancaran pemkab Lamsel dalam menerima pendapatan asli daerah melalui sektor-sektor pajak daerah. Oleh karena itu, kami (BPPRD Lamsel, red) selaku instansi yang membidangi masalah pajak daerah menyiapkan pelayanan tersebut,” ujar Burhanuddin kepada Radar Lamsel, diruangkerjanya. Dijelaskannya, dengan adanya sistem pajak online tersebut, secara langsung pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah seperti halnya pembayaran PBB. “Melalui sistem online ini masyarakat wajib pajak tidak perlu lagi harus repot-repot atau mengantri bank untuk membayarkan PBB nya. Mereka cukup membuka website http://bpprd.lampungselatan.go.id/. Dan diwebsite tersebut sudah ada bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah sebagai bank persepsi. Atau bisa juga mendatangi channel non bank seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, maupun PPOB,” terangnya. Dia menambahkan, untuk memaksimalkan pendapatan PBB dari masing-masing wilayah dikabupaten Lampung Selatan, pihaknya telah melakukan verifikasi data wajib pajakWP sejak awal 2020. Menurutnya, verifikasi data itu untuk dijadikan pedoman dalam menentukan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak di BPPRD untuk seluruh WP. “Walaupun tahun 2020 ini nantinya belum dapat selesai semua. Tapi, setidaknya kami sudah memiliki data riil sementara atau mendekati untuk menentukan target (PAD) yang sudah disesuaikan dengan potensi yang ada,” pungkasnya. (iwn)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 02-12-2024,08:21 WIB

Iklan Kehilangan