KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memastikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi (HH), pada Hari Selasa (3/11) kemarin. Kepastian ini disampaikan Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri saat dikonfirmasi Radar Lamsel via aplikasi pesan whatshapp, kemarin. Diketahui, ini merupakan panggilan kedua terhadap saksi yang sebelumnya sempat mankir dengan alasan tidak mendapatkan informasi. Ali Fikri dengan lugas dan singkat mengatakan, Thamrin dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi selama kurang lebih dua jam. Yakni, sekitar pukul 09.00 – 11.00 WIB di Kantor KPK RI, Jakarta. “Hadir, Mas. Mulai jam 09.00 WIB tadi dan selesai sekitar jam 11.00 WIB. Sekarang sudah selesai pemeriksaanya,” tulis Ali Fikri menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tak banyak keterangan yang bisa digali dari Ali Fikri. Dia tidak membeberkan berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik KPK kepada saksi untuk melengkapi berkas tersangka HH. Selain itu, Ali Fikri juga tak memberikan jawaban secara gamblang saat ditanya apakah diperlukan tambahan saksi lain dalam kasus tersebut. Thamrin belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut berkenaan dengan perihal tersebut. Dihubungi via sambungan telepon dalam kondisi tidak aktif. Pesan singkat yang disampaikan via whatshapp juga tidak terkirim. Sementara itu, saat di kroscek ke ruangan kerjanya di lingkungan Kantor Bupati Pemkab Lamsel, Thamrin memang tidak masuk kerja. Sejumlah staf protokol yang bertugas tidak mengetahui secara pasti soal absensi Sekkab Lamsel pada hari ini (kemarin’red). “Baru hari ini bapak tidak masuk kantor. Kalau sepertinya sih tidak ada agenda dinas luar beliau pada hari ini. Tapi kami tidak tahu kenapa bapak nggak masuk kerja,” pungkas seorang staf yang tidak ingin namanya ditulis di koran ini. (idh)
2 Jam Sekda Ditanyai KPK
Rabu 04-11-2020,09:44 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :