GEDONGTATAAN - Seorang pengemudi taxi online nyaris di begal oleh penumpangnya sendri saat melintas di jalan Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Sabtu (2/1).
Diketahui, identitas pelaku bernama Frisna Galang Pratama (22) Bin Heri Supriyanto warga dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu yang menggunakan modus sebagai penumpang untuk melancarkan aksinya
Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran mengungkapkan, kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB saat pengemudi taxi onlie menerima pesanan mengantar pelaku dari terminal Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu menuju Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
\"Dengan dalih menengok neneknya yang sedang sakit, pelaku memesan kendaraan taxi online dari terminal Gading Rejo menuju ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang secara kebetulan korban yang merupakan pengemudi taxi online menerima pesanan tersebut,\" ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, pada saat di perjalanan, tepatnya di jalan Ahmad Yani Desa Kurungan Nyawa, pelaku meminta korban untuk membaca berkas dalam map yang di bawa oleh pelaku, lalu korban memberhentikan mobil yang di kendarainya dan membaca berkas yang di tunjukan pelaku kepada korban.
\"Pada saat korban sedang membaca berkas yang ditunjukan tersebut pelaku dari arah belakang menusuk leher korban dengan menggunakan pisau, namun pisau yang di tusukkan keleher korban meleset dan hanya mengenai leher sebelah kiri dengan luka robek 1 cm dan dalam 0,5 cm. Setelah mengetahui pelaku menusuk korban lalu korban keluar dari mobil dan meminta tolong kepada warga dan pelaku melarikan diri, namun pelaku dapat di amankan oleh warga,\" ungkap Kapolsek.
Selain itu, lanjut Kapolsek, pelaku berserta diamankan beserta barang berupa satu bilah pisau bergagang kayu warna hitam panjang 25 cm, satu unit Mobil Vios warna hitam No Polisi BE 1039 AL milik Korban, satu bilah pisau gagang warna hitam dengan panjang sekitar 10 cm milik pelaku, dan map plastik berwarna kuning yang berisikan dokumen milik pelaku dibawa ke Polsek Gedongtataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
\"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana primer tanpa hak membawa senjata tajam melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan dan sebagimana dimaksud dalam primer pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 365 Jo 53 KUH Pidana,\" tutup Kapolsek. (eggy/esn)