" Supaya aksinya tidak terdengar atau ketahuan mereka mendorong mobil tersebut sekitar jarak 15 meter," ungkap Kapolsek.
Mobil hasil curian akan dihidupkan pada saat bersamaan dengan mobil yang melintas di Jalan bay pass, " jadi suara mobil tertutupi dengam suara kendaraan lain yang melintas” jelas Joni.
Mobil kemudian dibawa ke Musi Banyuasin perbatasan dengan Jambi dengan harga Rp60 Juta.
Mendapat informasi bahw mobil hasil curian lari ke arah Banyuasin, Kapolsek kemudian memimpin anggotanya untuk mencari keberadaan mobil tersebut.
" Mobil berhasil ditemukan di lokasi lahan kosong dengan kondisi bak dan casis mobil terpisah, ” ungkap Joni.
Dibantu oleh warga sekitar, akhirnya bak kendaraan berhasil ditemukan dan dirakit kembali untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Panjang.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(*)