Dua Pelaku Pencuri dengan Kekerasan di Karet Trikora Rejomulyo Jati Agung Ditangkap
Foto : Istimewa ---
JATI AGUNG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Unit Reserse Kriminal Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), kedua pelaku yang ditangkap berinisial F (20) dan R (26) warga Kota Bandar Lampung. Rabu (10/6/2024).
Kapolsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, IPTU Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayahnya.
Kata Kapolsek IPTU Olivia Jeniar Chaniagung, Pelaku yang diamankan inisial F (20) pekerjaan buruh, warga Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung.
Kemudian Pelaku lainnya RRZ (26), pekerjaan buruh, Kelurahan Kampung Sawah Berebes, Kecamatan Tanjung karang Timur, Kota Bandar Lampung.
" dalam kasus ini berinisial FNA (18), warga Bumi Depasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Tulang Bawang, saat melintas di areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Rabu (10/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB." Jelas Kapolsek Jati Agung.
Kejadian berawal saat korban sedang berada di Alfamart Tugu Pasar Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, korban dihampiri dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan mengobrol bersama enam orang yang tidak dikenal di parkiran Alfamart tersebut.
Kemudian Saat korban pamit pulang ke Metro tersebut, salah satu pelaku menumpang ikut dengan korban dengan posisi korban dibonceng.dan dua orang rekannya mengikuti mereka dengan menggunakan motor sendiri.
Setelah sampai di areal kebun karet PTP VII Trikora desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, dua orang pelaku turun dan langsung memukuli korban hingga pelipis kanan korban mengalami luka.
Lalu para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam, bernomor polisi B 4869 KKS, milik korban sehingga korban mengalami kerugian Rp 7,5 juta.
Pihak Polsek Jati Agung memburu pekaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama F (20) dipersembunyian di daerah Serpong (BSD) dan pelaku RRZ (26) berhasin di bekuk di daeragh Depok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan dapat diancam pidana penjara selama maksimal 9 tahun.(*)
Sumber: