Selain perangkat desa, Made Suwisnu Ngabdi juga telah memberihentikan enam ketua RT yang dianggap tidak memberikan dukungan kepada Nyoman Supat Widya.
Sementara itu Kepala Desa Bali Agung, Made Suwisnu Ngabdi menepis pemberhentian aparatur desa itu sebagai buntut pemilu lalu. Menurutnya, aparatur desa yang ia berhentikan karena telah melakukan kesalahan dalam bekerja.
“Aparatur desa yang saya berhentikan ini memang sebelumnya sudah sering saya ingatkan, bahkan sudah sejak setuhun yang lalu agar bekerja dengan baik. Salah satunya ada kadus itu ada satu yang saya berhentikan, dua mengundurkan diri. Pemberhentian ini tidak ada kiatannya dengan pemilu,” kata Wisnu.
Wisnu juga mengakui, pemberhentian perangkat desa itu juga sebagai janji politiknya saat mencalonkandiri sebagai kepala desa pada 2019 silam, diaman ia akan meresuffel aparatur desa. Meskipul hal tersebut tidak sesuai peraturan, namun menurut wisnu hal pemberhentian aparatur desa tersebut adalah hak prerogatifnya sebagai kepala desa.
“Selain itu meresuffel perangkat desa ini juga sudah menjadi janji saya kepada masyarakat. Meskipun itu melanggar permendagri tapi pemberhentian itu merupakan hak prerogatif saya sebagai kepala desa,” pungkasnya. (vid)