Dua Pekan Operasi Antik, 71 Pelaku Narkoba di Bandar Lampung Berhasil Diamankan

Senin 08-07-2024,19:20 WIB
Reporter : Febi Herumanika
Editor : admin

– Polsek Kemiling: 2 kasus dengan 3 tersangka

– Polsek Tanjung Senang: 1 kasus dengan 2 tersangka

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi, dan 6,05 gram tembakau sintetis.

Sebanyak 25 pengedar dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Satu tersangka kurir dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. Sementara 45 penyalahguna narkotika dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(*)

Kategori :