Ringkus 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan, Polres Lamsel Buru Empat DPO

Sabtu 26-10-2024,13:38 WIB
Reporter : Randi Pratama
Editor : Randi Pratama
Ringkus 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan, Polres Lamsel Buru Empat DPO

Tahun 6 Bulan penjara. Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana ancaman

5 Tahun 6 Bulan penjara. Pasal 368 KUHPidana ancaman 9 Tahun penjara. 

 

Kategori :