Tekab 308 Ringkus 4 Remaja Pelaku Pengeroyokan di Jalinsum Kalianda
--
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Empat pelaku pengeroyokan terhadap korban BZ (14) kini terpaksa meringkuk diruang tahanan Mapolres Lampung Selatan.
Ke empat remaja dibawah umur berinisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14) berhasil diringkus petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (6/8/2023).
Kapolres Lamsel AKBP. Yusriandi Yusrin membenarkan jajarannya melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku dugaan pengeroyokan berujung pembacokan terhadap korban. "Para pelaku diamankan pada hari Minggu (6/8), sekira jam 23.00 WIB, di dua lokasi berbeda," kata Yusriandi Yusrin yang baru menjabat Kapolres Lamsel.
Yusriandi menjelaskan, pada Senin (31/7), sekitar jam 17.40 WIB, korban berboncengan menaiki sepeda motor bersama temannya dari arah Bandar Lampung menuju Bakauheni.
"Saat melintasi Jalinsum depan Timbangan Dishub Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tiba-tiba korban dikejar lebih dari 5 sepeda motor yang tumpangi 10 orang tak dikenal. Lalu korban terjatuh dan dibacok mengunakan senjata tajam oleh pelaku,"terang Kapolres.
BACA JUGA:UMKM Tanjungsari Kini Punya Kepengurusan
Salah seorang pelaku sempat mendekati korban, namun banyak warga yang datang ke lokasi sehingga pelaku melarikan diri.
"Korban mengalami luka bacok dibagian kening dan tidak sadarkan diri lalu di rawat di RS Bob Bazar. Kemudian orang tua koban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan," kata Yusriandi.
Atas laporan orang tua korban, Polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan hari Minggu (6/8) sekitar jam 23.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku inisial DM (18), RJA (13), JP (18) dan AAF (14).
Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Yuyut Panca Putra, membekuk JP dan AAF di Desa Way Lubuk sementara DM dan RZA diamankan di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban," ujar Kapolres.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Revo warna hitam dan 2 unit telepon genggam. Kini ke empat remaja itu meringkuk ditahanan Mapolres Lamsel.
"Pelaku utama pembacokan terhadap korban yakni DM sudah diamankan, untuk rekan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas," tegas Kapolres.
Para pelaku pengeroyokan disangkakan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.(man)
Sumber: