Ringkus 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan, Polres Lamsel Buru Empat DPO
Kapolres Lamsel, AKBP, Yusriandi Yusrin, S.I.K. meminta keterangan kepada ketiga tersangka kasus pengeroyokan dan pemerasan.--Randi Pratama
KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Polres Lamsel terus memburu empat tersangka pada kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Kantor ATR/BPN Lampung Selatan. Polisi sudah mengantongi identitas keempat tersangka, mereka adalah AD, GI, TE, dan AD.
"Kami minta mereka menyerahkan diri. Apabila tidak, maka petugas akan melakukan tindakan tegas," ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.I.K. saat konferensi pers di Mapolres Lamsel, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Sementara ini polisi baru mengamankan tiga orang tersangka, yakni YO, RI, dan AN. Yusriandi mengatakan ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan itu. YO berperan menyayat leher AG, selaku korban sebanyak dua kali menggunakan pisau.
BACA JUGA:Lengah Dikit, Sepatu Raib
RI berperan dalam memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong kearah bahu sekali, dan menendang bagian bokong korban sebanyak tiga kali. Sedangkan AN berperan mengambil telepon genggam VIVO type Y50 dan uang sebesar Rp70.000 milik korban.
"Jadi mereka ini memancing korban ketemuan di depan Kodim. Setelah itu korban diajak ke Pemda, tepatnya di depan kantor ATR/BPN untuk ngobrol di sana," kata Yusriandi.
Yusriandi mengatakan para tersangka akan dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pergantian UU No. 1 Th.
2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak meniadi UU dan atau Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368
KUHPidana.
Sumber: