Ringkus 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan, Polres Lamsel Buru Empat DPO

Ringkus 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan, Polres Lamsel Buru Empat DPO

Kapolres Lamsel, AKBP, Yusriandi Yusrin, S.I.K. meminta keterangan kepada ketiga tersangka kasus pengeroyokan dan pemerasan.--Randi Pratama

Ancaman Hukuman Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th. 2016 ancaman 3

Tahun 6 Bulan penjara. Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana ancaman

5 Tahun 6 Bulan penjara. Pasal 368 KUHPidana ancaman 9 Tahun penjara. 

 

Sumber: