Ringkus 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan, Polres Lamsel Buru Empat DPO
![Ringkus 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan, Polres Lamsel Buru Empat DPO](https://radarlamsel.disway.id/upload/83a12ff743b0c3766efef5ca75e3e7da.jpeg)
Kapolres Lamsel, AKBP, Yusriandi Yusrin, S.I.K. meminta keterangan kepada ketiga tersangka kasus pengeroyokan dan pemerasan.--Randi Pratama
Ancaman Hukuman Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th. 2016 ancaman 3
Tahun 6 Bulan penjara. Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana ancaman
5 Tahun 6 Bulan penjara. Pasal 368 KUHPidana ancaman 9 Tahun penjara.
Sumber: