Narkoba Senilai Rp38 Miliar Dimusnahkan

Rabu 28-12-2016,08:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan (narkoba) senilai Rp38 Miliar lebih di Lapangan Asrama Polres Lamsel, Selasa (27/12) kemarin. Pemusnahan barang haram jenis sabu dan ganji tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Lamsel dalam waktu dua bulan terakhir di Seaport Interdiction (SI) pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Kegiatan yang langsung dipimpin Kapolda Lampung Irjend Sudjarno ini dihadiri oleh para petinggi Polda Lampung dan jajaran Kapolres se-Provinsi Lampung. Tampak hadir pula Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi, SH, MH, Dandim 0421/Lamsel Letkot Untoro Harianto, tokoh adat dan para camat di Bumi Khagom Mufakat ini. Kapolda Irjen Sudjarno mengungkapkan, selama ini masyarakat Indonesia telah dibodohi oleh negara tetangga dengan menyuplai narkoba. Sehingga, negara Indonesia selalu kalah bersaing dalam sektor-sektor lainnya. “Kita terus-terusan di cekokin dan dirusak oleh negara tetangga dengan narkoba. Khususnya, para generasi muda ini yang di rusak dengan narkoba. Kita harus perangi apapun bentuk narkoba,”ujar Sudjarno saat diwawancarai usai kegiatan. Dia berharap, masyarakat bisa melakukan deteksi dini mulai dari lingkungan keluarga kecil hingga masyarakat sekitar tempat tinggal. Serta, melaporkan aktifitas apa saja yang berhubungan dengan narkoba. “Kita yakin saat ini barkoba telah merebak ke desa-desa. Dulu narkoba hanya beredar di diskotik kota besar. Tetapi, saat ini hiburan orgen tunggal saja dipastikan ada narkoba. Entah itu ganja, sabu atau lainnya meskipun hanya sedikit. Yang perlu kita waspadai untuk generasi muda. Maka saya tegaskan mari bersama kita jaga anak-anak generasi muda kita. Mari kita protek mulai dari keluarga, teman dan tetangga,”imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, narkoba sudah masuk ke semua lini masyarakat. Mulai dari TNI/Polri, pemerintahan dan lingkungan sekolah. “Khusus di Lamsel saya tekankan mari tingkatkan kepedulian. Kegiatan ini harus jadi momentum kepedulian kita terhadap maraknya peredaran narkoba.Ini tanggungjawab kita semua,”tukasnya. Sementara itu, Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian Saputra menegaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan petugas di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Jika ditafsir, nilainya mencapai Rp38 Miliar lebih. “Ada dua tangkapan besar narkoba yang kita sudah musnahkan. Rinciannya, sabu seberat 24 kilogram dan ganja kering siap edar sebanyak 84,5 kilogram yang kita amankan saat razia rutin petugas di SI,”pungkas Adi. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait