Tak Disiplin Sangsi Tegas Menanti
Rabu 04-01-2017,09:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Anas: Masih Banyak Guru yang Ingin Menjadi Kepsek
KALIANDA – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan Drs. Anas Anshori menegaskan kepala sekolah (Kepsek) memiliki tugas dan tangung jawab untuk melakukan pengawasan di masing-masing sekolah yang dipimpinnya.
Baik itu terhadap proses kegiatan belajar dan mengajar (KBM) para peserta didik maupun pengawasan terhadap para tenaga pendidik (guru, red) dan karyawan yang bertugas di sekolah setempat.
“Pengawasan itu wajib dilakukan oleh kepala sekolah. Tujuannya untuk memudahkan koordinasi antara kepala sekolah dan para guru sebagai tenaga pendidik. Begitu juga dengan para karyawan sekolah lainnya seperti para staf mapun bagian Tata Usaha (TU),” ujar Anas Anshori kepada Radar Lamsel saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/1), kemarin.
Anas mengungkapkan, jika terdapat kepala sekolah yang tidak disiplin atau lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pimpinan, itu patut dipertanyakan.
“Terlebih lagi kalau ada kepala sekolah yang jarang masuk dan tidak mampu memberikan laporan tentang berbagai persoalan yang terjadi disekolah, ya siap-siap saja sangsi tegas akan diterimanya,” ungkapnya.
Anas mengatakan, sikap disiplin yang diterapkan kepala sekolah dalam menjalankan tugas adalah kunci sukses untuk mencapai suatu tujuan baik, khususnya dalam memajukan dunia pendidikan.
“Jika kepala sekolahnya saja masih malas-malasan dan datang terlambat, bagaimana dia mau jadi contoh yang baik terhadap guru disekolah itu. Hal yang seperti ini tidak bisa dibiarkan, pastinya sangsi tegas sudah siap menantinya,” kata Anas.
Jika mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisplinan, lanjut Anas, tentunya bagi kepala sekolah yang tidak disiplin atau melanggar akan dikenakan sangsi.
Sangsi yang diterapkan mulai dari bentuk teguran secara lisan atau tertulis, sampai dengan sangsi pemecatan sebagai kepala sekolah dan pemberhentian sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN).
“Kan aturanya sudah jelas, kalau kepala sekolah masih tidak mau disiplin, ya dipersilahkan untuk mengudurkan diri kalau tidak ingin dipecat. Masih banyak kok guru yang mau menjadi kepala sekolah,” pungkasnya. (iwn)
Tags :
Kategori :