Tarif Parkir Mobil di Kalianda Rp4.000?
Selasa 06-06-2017,08:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Dishub Segera Tegur dan Kumpulkan Pengelola Parkir
KALIANDA – Tarif parkir kendaraan bermotor di wilayah Kota Kalianda dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, petugas parkir memanfaatkan moment Bulan Ramadhan dengan menaikan tarif dua kali lipat dari biasanya.
Kondisi ini membuat masyarakat mengeluh. Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan yang menjadi penanggungjawab atas persoalan ini diminta untuk segera bertindak.
“Apa ini ada permainan oknum Dishub dengan petugas parkir di lapangan untuk menaikan tarif parkir sampai dua kali lipat dari biasanya ?,”keluh Setiawan (38) warga Kalianda yang dikenai tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp4.000 diwilayah Jalan Kesuma Bangsa No. 88 Kelurahan Kalianda, Senin (5/6) kemarin.
Dia mengaku terkejut ketika disodori karcis parkir berlogo dan cap basah Dishub Lamsel dua lembar yang digabung menjadi satu. Sehingga, masyarakat yang parkir wajib membayar sebanyak Rp4.000 untuk satu kali parkir.
“Setahu saya biasanya hanya ada satu lembar karcis parkir. Bukannya dua lembar yang di streples menjadi satu. Ini namanya tidak benar. Kalau dibiarkan, artinya ada oknum Dishub yang bermain dan memanfaatkan kondisi ini,”tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Lamsel Badruzzaman terkejut atas informasi tersebut. Pihaknya akan segera mengumpulkan para pengelola parkir kendaraan di wilayah Kota Kalianda untuk diberikan teguran dan penjelasan.
“Memang ini menjadi tanggungjawab Dishub. Laporan dari masyarakat ini akan segera kami tindaklanjuti. Hari ini (kemarin’red) juga akan langsung kami telepon dan kami tegur pengelola parkir di Kalianda,”ungkap Badruzzaman di kantornya.
Dia menjelaskan, retribusi parkir kendaraan tidak mengalami kenaikan tarif di Bulan Ramadhan ini. Bahkan, secara jelas dia mengatakan jika parkir kendaraan roda dua dan empat dikenakan tarif sebesar Rp2.000.
“Petugas di lapangan itu harus membayar retribusi parkir sesuai karcis yang telah mereka gunakan. Itu yang di setor Dishub untuk masuk ke PAD. Kalau di double seperti laporan itu, artinya oknum petugas parkir yang nakal. Bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib,”pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :