Lamsel Dapat Jatah 35 Ribu Sertifikat

Jumat 07-07-2017,09:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Zainudin Pastikan Prona Ini Gratis untuk Masyarakat

KALIANDA – Ini kabar gembira bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan. Terlebih mereka yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel melalui Kementerian Agraria menjatah Lampung Selatan sebanyak 35 ribu bidang bisa disertifikatkan dalam program agraria nasional (prona) secara gratis. Hal tersebut terungkap pada saat sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digelar BPN Lamsel di aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Kamis (6/7) kemarin. Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan sangat bersyukur salah satu program pemerintah pusat bisa sebesar-besarnya di gelontorkan untuk warga Lamsel. Dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut agar status kepemilikan tanah lebih kuat. “Ini adalah komitmen kami memberikan berbagai program kepada masyarakat. Tahun 2017 ini kita bisa mendapatkan prona dengan jumlah yang cukup banyak. Yakni mencapai 35 ribu bidang tanah yang bisa diproses pembuatannya secara gratis,”ungkap Zainudin usai membuka sosialisasi tersebut. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menyambut program tersebut. Bahkan, Zainudin mempersilahkan siapa saja untuk mengkawal program tersebut agar benar-benar bisa tepat sasaran dan termanfaatkan oleh masyarakat. “Kalau ada penyimpangan dan sampai minta-minta uang untuk mengurus sertifikat tanah melalui prona, silahkan laporkan kepada saya. Akan saya beri penghargaan orang yang melaporkannya. Karena, ini benar-benar gratis dan biayai oleh pemerintah pusat,”tegasnya. Sementara itu, Kepala BPN Lampung Selatan Ahmad Aminullah menjelaskan, pembuatan sertifikat melalui prona tidak dipunggut biaya alias gratis. Begitu juga dengan pengukuran lahan (tanah’red) yang akan dibuatkan sertifikat tidak dikenai biaya. “Semua biaya sudah ditanggung oleh Kementerian Agraria. Termasuk pengukuran tanah. Jadi, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen kepemilikan tanah dan materai. Kalau ada oknum BPN yang meminta uang kepada masyarakat, silahkan lapor langsung kepada saya,”pungkas Ahmad Aminnullah. (idh)  
Tags :
Kategori :

Terkait