Kades Kunjir Sementara Dijabat Pelaksana Harian

Rabu 26-07-2017,08:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Proses pengisian jabatan kepala desa (kades) Kunjir, Kecamatan Rajabasa pasca ditangkapnya kades definitif yang tersangkut narkotika dan obat-obatan (narkoba) terus bergulir. Sambil menunggu penetapan pejabat sementara (Pjs.) kades berdasarkan usulan dan musyawarah desa, jajaran Kecamatan Rajabasa menunjuk Sekdes Kunjir M. Nur sebagai pelaksana harian (Plh.). Hal ini dilakukan agar pemerintahan desa bisa terus berjalan lancar. Menurut Camat Rajabasa Mandala Putra, untuk menetapkan Pjs. kades diperlukan berbagai dokumen. Disamping itu, harus berdasarkan rapat desa yang disetujui oleh BPD, tokoh masyarakat serta para aparatur desa. “Kita masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan. Baru kita bisa mengusulkan Pjs. Kades ke Bagian Otda. Kami sudah koordinasi dengan polisi tetapi karena yang memiliki kewenangan sedang ada kegiatan di luar kota maka laporan hasil pemeriksaan belum bisa diberikan,”kata Mandala saat ditemui Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Penunjukan Sekdes M. Nur sebagai Plh. Kades Kunjir bukan tanpa alasan. Selain memang jabatannya sebagai Sekdes, M. Nur merupakan tokoh yang diinginkan masyarakat Desa Kunjir dan dinilai mampu mengayomi masyarakat. “Apalagi M. Nur ini memang sudah puluhan tahun menjabat sebagai Sekdes di desa tersebut. Selain itu, dia sangat paham betul bagaimana menjadi seorang aparatur desa. Maka, agar urusan pemerintahan desa berjalan dengan baik Plh. kami serahkan kepada beliau,”tutupnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabag Otda Setdakab Lamsel Drs. Saripudin menegaskan, Otda menunggu surat resmi usulan Pjs. Kades dari pemerintah Kecamatan Rajabasa untuk menggantikan posisi Kades Kunjir yang tersandung hukum. “Kami sudah mendengar informasinya di bawah. Boleh sementara dijabat Plh. Kades sambil menunggu kelengkapan dokumen untuk penunjukan Pjs. atau Plt. kades,”singkat Saripudin. Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lampung Selatan menunggu rekomendasi dari aparatur pemeritahan Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa untuk menetapkan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Desa (kades) yang saat ini tersandung hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkotik dan obat-obatan (narkoba). “Kita ikuti tahapannya untuk segera diusulkan Plt. Saya tidak akan membela para kepala desa yang melanggar aturan hukum. Terlebih masalah narkoba. Bila perlu hukum seberat-beratnya,”tegas Bupati Lamsel Zainudin Hasan di Kantornya, kemarin. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 02-12-2024,08:21 WIB

Iklan Kehilangan