Catat! SPBN Untuk Kepentingan Nelayan
Rabu 26-07-2017,08:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Komisi B Panggil DKP Soal Penjualan BBM
KALIANDA – DPRD Lampung Selatan meradang mendengar kabar bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBN TPI Dermaga Bom Kalianda habis tak jelas. Terlebih lagi habisnya BBM itu lantaran dijual kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.
Ketua Komisi B DPRD Lampung Selatan Sutan Agus Triendy memastikan akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lamsel mengenai hal ini.
Menurut dia, kabar tersebut harus diklarifikasi lantaran keberadaan SPBN di TPI Dermaga Bom itu dibangun untuk mengakomodasi kepentingan nelayan.
“Lho, kok bisa? Itu (BBM) kan untuk nelayan. Kalau dijual keluar selain untuk nelayan, ya nggak boleh sama sekali,” sergah Sutan kepada Radar Lamsel kemarin.
Pimpinan pada alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan perekonomian dan keuangan ini juga meminta agar DKP Lamsel untuk tidak lepas kontrol dalam mengawasi jalannya SPBN yang peruntukannya untuk nelayan.
Bukan hanya SPBN yang ada di TPI Dermaga Bom Kalianda, melainkan SPBN-SPBN lainnya yang ada di Bumi Khagom Mufakat ini. “Masak sampai kecolongan begitu sih. Apa iya nggak ada pengawasan?,” tanya Politisi Partai Gerindra ini.
Sutan menegaskan bahwa keberadaan SPBN merupakan fasilitas yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan nelayan. Sebab, selama ini para nelayan kerap mengeluhkan sulitnya membeli BBM di SPBU pada umumnya.
“Kalau sudah ada tapi malah dijual ke pihak yang bukan penerima hak sama saja sia-sia kita membangun SPBN itu,” kata Sutan.
Karena persoalan ini, Sutan memastikan akan memanggil pihak DKP Lamsel untuk mengklarifikasi kabar mengenai penjualan BBM yang dijual kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya. “Kita akan cek. Ini menjadi masukan teman-teman. Jangan sampai BBM itu tidak tepat sasaran,” pungkas Sutan.
Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Lampung Selatan Dwi Jatmiko angkat bicara terkait informasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari SPBN TPI Dermaga Bom Kalianda yang dijual keluar lokasi TPI.
Menurutnya, penjualan solar ke luar lokasi TPI Dermaga Bom diperbolehkan asal peruntukannya dikhususkan para nelayan yang memang masih dalam wilayah Lamsel. Itu ditegaskannya saat dikonfirmasi Radar Lamsel diruang kerjanya, kemarin.
“Lamsel baru memiliki satu SPBN yakni di TPI Dermaga bom. Sah-sah saja kalau mereka melayani nelayan yang tidak menambatkan kapal di Dermaga Bom. Asalkan, untuk nelayan bukan untuk profesi lainnya,”tegas Dwi Jatmiko.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus koperasi yang menangani SPBN di TPI Dermaga Bom. Sehingga, kebenaran mengenai hal itu bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita akan lihat dan cari informasi apakah benar solar yang diperjualbelikan untuk para nelayan di kawasan pesisir Kecamatan Rajabasa seperti informasi yang diterima rekan-rekan wartawan. Karena, SPBN ini memang didirikan untuk kebutuhan para nelayan di seluruh wilayah Lamsel,”imbuhnya.
Dwi menampik jika pasokan BBM khususnya jenis solar sering mengalami kekurangan dan kehabisan. Sebab, pihak SPBN selalu memasok dari Pertamina sesuai dengan kebutuhan para nelayan setiap bulannya.
“Pasokan untuk solar satu bulan sekitar 20.000 liter. Itu sesuai kebutuhan. Kuota itu bisa ditambah lagi oleh pertamina jika ada permintaan dari pengelola. Artinya, tidak akan kehabisan pasokan solar. Kecuali, kalau memang BBM sedang sulit secara nasional,”lanjutnya.
Diketahui para nelayan di TPI Dermaga Bom Kalianda mengeluh BBM jenis solar di SPBN setempat kerap kosong sejak sepekan terakhir. Belakangan kekosongan BBM itu terjadi lantaran pihak SPBN menjual stok BBM keluar wilayah cakupan SPBN Dermaga Bom.
Menurut informasi para nelayan, BBM itu dijual ke luar TPI Dermaga Bom dengan menggunakan kendaraan ke wilayah pesisir Kecamatan Rajabasa. (edw/idh)
Tags :
Kategori :