Bahu Jalan Nasional Jadi Lahan Parkir Puluhan Truk
Senin 31-07-2017,09:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Melanggar pasal 43 UU LLAJ NO tahun 2009
KATIBUNG –Area bahu Jalan Lintas Sumatera KM 15-16 di Desa Rangai Tritunggal Ketibung. yang merupakan jalan nasional sudah sejak lama dipergunakan menjadi lahan parkir puluhan truk. Peristiwa ini berlangsung sejak berdirinya PT. Sumber Indah Perkasa (Grup Sinar Mas) pada tahun 2013 lalu.
Bahu Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) seolah jadi tempat yang nyaman memarkir kendaraan. Pantauan Radar Lamsel minggu kemarin, tak kurang dari dua puluhan truk mengisi bahu Jalinsum. Sementara plang penanda tak dijumpai disepanjang areal jalan nasional yang digunakan untuk parkir tersebut. Belum ada peringatan dari pemerintah meski bahu jalan sudah digunakan sejak lama oleh truk-truk milik perusahaan tersebut.
“Biasanya memang parkir disini mas, sebelum masuk perusahaan puluhan truk mengantre dulu disini (bahu jalan red),” ujar salah seorang supir truk milik PT. PT. Sumber Indah Perkasa yang tak menyebutkan namanya, Minggu (30/7) kemarin.
Bahkan pria paruh baya ini mengaku, jika satu bahu jalan penuh. Otomatis mereka (supir truk red) mengisi bahu jalan disisi lainnya. Sehingga acap kali hampir lima puluhan truk mengisi bahu jalan.
“Biasanya kalau parkiran didalam penuh, ya supir mengisi kedua sisi jalan, biar mudah masuk ke pabriknya,” beber pria yang enggan menyebut inisialnya ini.
Situasi ini juga dibenarkan oleh Supardi (45) salah seorang pengendara mobil tujuan Bandar Lampung ini sering mengeluh, lantaran bahu jalan dipenuhi truk-truk besar.
“Biasanya siang mas, sudah cuaca panas juga debu ditambah lagi truk yang parkir dibahu jalan. merugikan pengguna jalan dong ya, pemerintah harus ambil sikap jangan dibiarkan sampai bertahun-tahun,” ujar Supardi.
Parkir tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan pasal 43 UU LLAJ NO tahun 2009 bahwa fasilitas parkir didalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu, pada jalan kabupaten, jalan desa atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka jalan.
Mengacu pada peraturan tersebut lanjut Supardi, sudah jelas ketika bahu jalan digunakan untuk parkir tidak tepat sasaran. Meski diperbolehkan tentu ada ketentuan. “Sebagai masyarakat kami berhak dong protes, tapi mau protes kepada siapa karena ini kan sudah lama ya,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak-pihak terkait. Baik dari Pemkab, Kepolisian, maupun PT. Sinar Mas yang notebenne pemilik truk-truk besar tersebut. (ver)
Tags :
Kategori :