KALIANDA – Penyelenggaraan hiburan organ tunggal diberi batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB. Pemberian batas waktu hiburan tersebut tersebut untuk mencegah terjadinya keributan yang berujung pada kekerasan hingga menelan korban jiwa. Kapolres LamselAKBP. Dr. Adi Ferdian Saputra, S.I.K mengatakan, batas waktu hiburan organ tunggal tersebut sudah sesuai dengan ketetapan batas waktu dari Polda Lampung.“Maklumat Kapolda Lampung (Irjen Pol Sudjarno’red) sampai pukul 18.00 WIB,” kata Adi Ferdiankepada Radar Lamsel, Kamis (3/8) kemarin. Jajaran Polres Lamsel, lanjut Adi Ferdian akan terus mengawasi pihak yang menyelenggarakan hiburan organ tunggal diwilayah hukumnya. Jika batas waktu itu dilanggar, kepolisian akan memberikan himbauan kepada pihak penyelenggara untuk menyetop kegiatan tersebut.“Anggota akan kelokasi, memberikan himbauan agar menyetop hiburan organ tunggal hingga tidak sampai larut malam,” jelasnya. Camat Kalianda Erdiyansyah, SH, MM ikut mengamini bahwa hiburan organ tunggal diberikan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB. Erdiyansyah menerangkan, batas waktu itu sesuai perbup (peraturan bupati). “Ini demi kebaikan kita bersama, juga untuk menghindari kejadian-kejadian seperti keributan dan yang lainnya. Kami harap masyarakat mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Lamsel,” pungkasnya. (rnd)
Batas Hiburan Organ Tunggal Pukul 18.00 WIB
Jumat 04-08-2017,08:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :