KALIANDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan akan mengevaluasi pihak PT. Sumber Perkasa (Grup Sinar Mas) yang beralamat diDesa Rangai Tritunggal Katibung. Evaluasi itu dilakukan dishub, sebagai tindaklanjut dari surat peringatan yang dilayangkan ke pihak perusahaan terkait adanya puluhan truk milik perusahaan yang parkir di area bahu jalan lintas sumatera (Jalinsum) KM 15-16 di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung. “Kami tidak meminta surat balasan dari pihak PT. Sumber Perkasa, tetapi akan melakukan evaluasi langsung dengan meninjau kelokasi. Jika masih terdapat truk yang parkir di area bahu jalan, artinya pihak perusahan tidak menganggap surat peringatan yang kami layangkan,” ujar Kepala Dishub Lamsel Badruzzaman kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon, Minggu (6/8) kemarin. Diungkapkannya, dishub tidak akan segan-segan menindak secara langsung para sopir perusahaan PT. Sumber Perkasa yang masih membandel memarkir kenderaan truk nya di area bahu jalan nasional itu. “Meski di area bahu jalan itu belum ada rambu peringatan, tetap akan kami meminta agar para sopir untuk memindah kendaraannya ke dalam lokasi perusahaan,” ungkapnya. Badruzzaman mengakui, walaupun yang memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas di jalan nasional itu adalah pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan (Kemenhub) RI, namun dishub Lamsel tetap memiliki tanggung jawab untuk menseterilkan jalan lintas sumatera dari kegiatan parkir sembarangan yang dilakukan para sopir. “Bagaimana pun kami akan berikan tindakan jika pihak perusahaan tidak mengubris surat teguran yang sudah kami sampaikan. Kalau tidak berhalangan besok (hari ini, red) evaluasi ke perusahaan itu kami laksanakan,” ungkap Badruzzaman. Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan melayangkan surat peringatan ke pihak PT. Sumber Perkasa (Grup Sinar Mas) pada Selasa (1/8) lalu. Dilayangkanya surat peringatan itu, terkait puluhan truk milik perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan minyak sawit tersebut yang parkir di sepanjang area bahu jalan lintas sumatera (Jalinsum) KM 15-16 di Desa Rangai Tri Tunggal Ketibung. Kepala Dishub Lamsel Badruzzaman mengatakan, surat peringatan itu sebagai bentuk teguran kepada pihak PT Sumber Perkasa agar menseterilkan area bahu jalinsum KM 15-16 di Desa Rangai Tri Tunggal yang biasa dijadikan tempat parkir kendaraan truk milik perusahaan itu. “Kami sudah buatkan surat teguran ke pihak PT. Sumber Perkasa. Hari ini juga suratnya akan dikirim ke perusahaan tersebut,” ujar Badruzzaman kepada Radar Lamsel di Kalianda, belum lama ini. Berdasarkan pengamatan Radar Lamsel 3 hari kemarin, puluhan truk milik PT Sumber Indah Perkasa tidak lagi parkir dan memenuhi kedua bahu jalan Lintas Sumatera Ketibung KM 15-16 didesa Rangai Tritunggal.(iwn)
Dishub Akan Evaluasi PT. Sumber Perkasa (Grup Sinar Mas)
Senin 07-08-2017,08:37 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :