Polisi Ringkus Bandar Sabu Plus Kurir

Rabu 09-08-2017,10:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

NATAR - Anggota Unit Reskrim Polsek Natar menggerebek sebuah rumah yang diduga kediaman pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Minggu, (06/08). Hasil dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus empat orang pelaku yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah MN, DI warga Desa Mandah, Kecamatan Natar serta MH (28) dan MN (32) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kapolsek Natar Eko Kompol Eko Nugroho, S.Ik mengatakan, selain menangkap keempat pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti dua unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kecil bening, seperangkat alat hisap  sabu-sabu, satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu. \"Kemudian, satu bungkus rokok berisi plastik bening yang berisikan dua bungkus plastik bening klip kecil berisi sabu-sabu dan satu bungkus plastik bening klip kecil berisi empat bungkus plastik bening klip kecil berisi sabu-sabu,\" katanya. Eko melanjutkan, dari hasil pengembangan, pelaku MN merupakan bandar besar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi sejak tahun 2012, dengan hasil penjualan sebesar 8 juta perbulan dan pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba. \"Sementara pelaku MH dan MN berperan sebagai kurir atau bandar dalam penjualan sabu-sabu di wilayah Tulang Bawang Barat. Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi untuk diedarkan kembali. dan pelaku Doni Iskandar merupakan pemakai,\" jelas dia. Untuk pelaku MN, MH dan MN dijerat pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku DI dijerat dalam pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dms)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 02-12-2024,08:21 WIB

Iklan Kehilangan