Upayakan Pendekatan ke Ahli Waris
Jumat 11-08-2017,08:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Soal Bangunan Pasar Desa Sukatani yang Terbengkalai
KALIANDA – Dinas Perdagangan Lampung Selatan tengah berupaya mencarikan solusi untuk memfungsikan bangunan pasar tradisonal di Desa Sukatani, Kecamtan Kalianda yang sudah enam tahun ini terbengkalai.
Itu diungkapkan Plt. Kepala Perdagangan Lamsel Supriyanto saat ditemui Radar Lamsel usai acara pelepasan calon jamaah haji (CJH) Lamsel di halaman Masjid Agung Kalianda, Kamis (10/8) kemarin.
“Bukan tidak kami pikirkan untuk memfungsikan bangunan kios pasar yang ada di Desa Sukatani. Tapi sedang dicarikan solusinya agar bisa diperoleh kata sepakat antara Pemkab Lamsel dengan pihak ahli waris selaku pemilik lahan pasar yang selama ini meminta bagi hasil atas lahan yang digunakan,” ujar Supriyanto.
Dia menuturkan, bangunan pasar tradisonal di Desa Sukatani tersebut merupakan proyek pembangunan pasar yang dibiayai oleh APBN tahun 2012 dengan menelan anggaran sebesar Rp1,2 milyar. Namun menurutnya, usai proses pembanguan pemkab belum bisa memanfaatkan bangunan pasar tersebut karena terganjal dengan urusan perjanjian awal antara bupati terdahulu (Wendy Melfa, red) dengan pihak ahli waris.
“Kalau menurut informasi perjanjian itu menyangkut soal bagi hasil antara pemkab selaku pengelola dan pihak ahli waris. Kami sempat bingung. Sebab tanah itu kan merupakan hibah. Kalau dalam aturannya yang namanya hibah itu tidak ada ikatan perjanjian. Tapi nyatanya ini kok ada kalimat perjanjian soal bagi hasil,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, agar persoalan ini tidak terus berkepanjangan dan bangunan pasar tersebut bisa segera berfungsi, pemkab melalui Dinas Perdangan saat ini tengah melakukan pendekatan dengan pihak ahli waris serta aparatur Desa Sukatani untuk mencari jalan terbaik.
“Sedang kami upayakan pendekatan. Bahkan sejak kemarin pegawai kami (dinas perdagangan, red) sudah mulai melakukan negoisasi dengan pihak ahli waris melalui aparatur desa setempat. Ya mudah-mudan persoalannya bisa clear,” terangnya.
Sementara itu, Herman selaku ahli waris dari pemilik lahan mengungkapkan, pihaknya tidak ada sedikit pun untuk menghambat program pemeritah daerah khususnya menyangkut soal pembangunan pasar di Desa Sukatani meskipun lahan yang digunakan merupakan milik dari keluarganya yang telah dihibahkan ke Pemkab Lamsel.
“Tidak ada mas kalau kami menghambat. Kami dari pihak keluarga hanya meminta dipikirkan oleh Pemkab Lamsel meski satatus lahan pasar tersebut sudah dihibahkan. Tapi masa iya sih kami tidak diberi apa-apa selaku pemilik lahan. Lha wong awalnya kan memang ada perjanjian akan bagi hasil,” jelas Herman.
Dia menuturkan, meski bagi hasil yang diberikan pemkab kepada pihak keluarga tidak banyak, tapi setidaknya ada bentuk perhatian setiap bulannya. “Ya tidak salahlah kan kalau kami dari pihak keluarga mencicipi hasilnya meski tidak harus banyak yang kami terima,” harapnya.
Herman mengaku, pihaknya sempat berpikir dan bertanya-tanya, mengapa bangunan pasar tersebut dibiarakan terbengkalai berlarut-larut tidak difungsikan oleh Pemkab Lamsel. Bahkan lanjutnya, pihaknya sudah memiliki niatan untuk mengambil alih lahan pasar tersebut jika Pemkab Lamsel tidak mau mengelolanya.
“Kami sudah punya niatan mas, jika pemkab tidak mau mengelolanya, lahan tersebut akan kami ambil kembali dan kami serahkan ke desa. Biar pihak desa saja yang mengelolanya. Karena kami sedih, lahan sudah dikasih kok dibiarkan terbengkalai,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, enam tahun sudah bangunan pasar tradisional di Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda yang dibangun oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2012 sebesar Rp1,2 milyar terlihat tak berfungsi. (iwn)
Tags :
Kategori :