Ombudsman Khawatir tak Berlaku Nasional

Senin 14-08-2017,08:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Soal Kartu SIM Sementara, Kasatlantas Jamin Berlaku Nasional

KALIANDA – Satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Polres Lampung Selatan memastikan tetap akan melakukan pelayanan pembuatan SIM meski kekosongan material belum jelas kapan terpenuhi. Setiap pemohon pembuatan SIM akan diberikan kartu SIM sementara hingga pihak kepolisian dapat memberikan kartu SIM yang sebenarnya. Tetapi penerbitan kartu SIM sementara ini mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Institusi yang bertugas mengawasi pelayanan publik ini khawatir kartu SIM sementara itu tak berlaku nasional. Asisten Senior Ombudsman RI Perwakilan Lampung Ahmad Saleh David Faranto mempertanyakan regulasi penerbitan kartu SIM sementara tersebut. Sebab, dari pengalaman yang pernah terjadi ada salah seorang warga Lampung yang ribut di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan karena hendak ditilang aparat setempat karena menggunakan pelat TNKB pengganti karena pelat yang sebenarnya belum keluar. “Terus terang kita belum melihat atau menerima dasarnya (penerbitan kartu SIM sementara) apa? Kalau berkaca pada UU LLAJ memang betul mengatur sampai dengan SIM. Tetapi apakah UU LLAJ tersebut juga berbicara mengenai kartu SIM sementara yang kini diterbitkan? Lantas bagaimana cara melaksanakan dan teknisnya?,” tanya David sapaan akrab Ahmad Saleh David Faranto kepada Radar Lamsel. Ombudsman menyatakan, harus ada payung hukum yang jelas dalam penerbitan kartu SIM sementara tersebut. Payung hukum dimaksud ada pada level kewenangan Kapolri atau pejabat yang mendapat delegasi sesuai dengan bunyi peraturan kebijakannya. Ini agar kartu SIM sementara yang diterbitkan tidak menjadi persoalan baru dilapangan dan tidak melanggar aturan yang ada. “Kita semua tahu SIM itu tidak hanya digunakan didalam daerah. Bisa kemana saja selagi masih di wilayah hukum Indonesia,” ungkap David lagi. Dia juga mengungkapkan, jika kartu SIM sementara tidak dipayungi aturan hukum yang jelas maka akan merugikan masyarakat selaku pemohon layanan. Konsekuensi lainnya terkait ketidakjelasan aturan ini juga akan sangat fatal tatkala si pengemudi mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan. “Apakah pengemudi dan penumpang bisa dicover/ditanggung oleh asuransi jasa raharja. Termasuk jika dihadapkan pada pengadilan apakah si pengemudi sebagai pelaku atau korban dapat disebut pengemudi. Belum lagi sanksi menurut UU LLAJ kepada pengedara kendaraan bermotor yang tidak mempunyai SIM sebagaimana dimaksud dalam UU LLAJ tersebut,” papar David. Persoalan ini, sambung David, tak bisa dianggap remeh oleh kepolisian dalam melakukan pelayanan Satpas. Dalam pelayanan SIM tersebut, polisi tak hanya dituntut untuk melayani masyarakat dengan cepat dan mudah serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Melainkan juga memberikan kepastian hukum mengenai hal ini. “Yang perlu diingat tidak ada kebijakan yang bersifat tentatif. Dalam hukum administrasi sudah jelas, jika atribusi maka pejabat yang disebut dalam aturan yang berwewenang. Jika pelimpahan atau delegasi maka pihak lain yang diberi kewenangan. Jika mandat maka pejabat yang dibawahnya. Tetapi semua itu harus dilihat dulu apakah sumber wewenangnya berasal dari UU atau peraturan pemerintah dan lain-lain. Jika sumber wewenang itu tak ada dalam UU, maka hal tersebut merupakan maladmistrasi,” pungkas David. Pantauan Radar Lamsel, pelayanan bagi pemohon SIM tetap berlangsung normal di Mapolres Lampung Selatan. Satpas Polres Lamsel juga memberikan pemberitahuan kepada publik mengenai kondisi material SIM yang sedang kosong. Pemberitahuan itu ditunjukan melalui sebuah banner yang berisi pengumuman di depan ruangan pelayanan SIM. Dalam banner pemberitahuan tersebut pemohon diminta menyiapkan beberapa persyaratan untuk penerbitan SIM sementara sebagai pengganti SIM yang asli. Antara lain foto copy KTP 3 lembar, surat keterangan sehat dan pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar. Kasatlantas Polres Lamsel AKP Rafli Yusuf Nugraha memastikan pelayanan pembuatan SIM tetap akan dilakukan. “Pelayanan tetap kita lakukan seperti biasa. Karena memang ini menyangkut pelayanan publik. Setelah material SIM dikirim, kami langsung cetak sesuai dengan urutan pemohon yang telah mengajukan permohonan pembuatan SIM,” kata Rafli kepada Radar Lamsel di Mapolres Lamsel pekan lalu. Rafli juga menjelaskan, penerbitan SIM sementara tersebut mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri, peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi dan surat kapolri nomor B/3286/VII/2017/Korlantas tanggal 4 Juli 2017 tentang format tanda bukti SIM sementara. “Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka mengantisipasi kekosongan material kartu SIM di jajaran Polda Lampung dan sambil menunggu material SIM dari Korlantas Polri telah didistribusikan blanko SIM sementara beserta aplikasinya ke Satpas Polres sebagai tanda bukti sementara pemohon SIM,” terangnya. Mantan Kasatlantas Polres Lampung Utara (Lampura) itu juga memastikan bahwa kartu SIM sementara yang diterbitkan berlaku secara nasional. Sebab, nomor registrasi pada aplikasi SIM sementara tersebut diterbitkan langsung dari Korlantas Polri. “Kartu SIM sementara ini sah sebagai tanda bukti surat izin mengemudi sementara. Karena memang ini sebagai pengganti SIM yang sedang dalam proses lelang. Setelah material SIM kembali normal, maka akan kami ganti dengan SIM yang asli,” pungkasnya. Sementara itu, pemohon Kartu SIM Purnomo membenarkan jika dirinya hanya memperoleh kartu SIM sementara sebagai pengganti SIM yang asli. Dia mengakui sempat ada kekhawatiran terkait kegunaan SIM sementara tersebut. Sebab, aparat kepolisian kerap melakukan razia rutin. Satlantas Polres Lampung Selatan belakangan memang gencar menggelar razia di Jalinsum Kalianda. Lokasinya dan jam razianya juga kerap berubah-ubah. Pada Selasa (8/8) lalu misalnya. Polisi menggelar razia di ruas Jalinsum Desa Gunungterang, Kecamatan Kalianda yang digelar sore hari. Lalu, pada Rabu (9/8) esok harinya aparat kembali menggelar razia diruas Jalinsum Kota Kalianda yang digelar malam hari. Namun dua hari terakhir tidak nampak aktifitas razia di Kota Kalianda. “Karena SIM ini sangat penting bagi saya. Saya setiap hari jualan keliling menggunakan sepeda motor. Kata petugas, kegunaannya sama dengan SIM sampai dengan materialnya nanti tersedia baru ditukar,” singkat warga Perumahan Jati Indah ini. (idh/edw)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 02-12-2024,08:21 WIB

Iklan Kehilangan