Butuh Tambahan Bukti, PN Tunda Jadwal Putusan (Judul)
Jumat 25-08-2017,08:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Sidang Gugatan JTTS Jatimulyo
KALIANDA – Belasan warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung yang menyampaikan gugatan atas uang ganti rugi (UGR) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda harus lebih bersabar menanti putusan dari pengadilan. Pasalnya, putusan sidang yang dijadwalkan pada Senin (28/8) mendatang mundur sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Hal ini terungkap saat sidang lanjutan yang dalam agendanya mendengar keterangan sakti tergugat dan penambahan bukti-bukti di PN Kalianda, kemarin.
Dalam persidangan tersebut, hakim ketua yang langsung dipimpin Mashuri Effendi ini mengatakan, putusan sidang atas perkara tersebut diundur. Karena, pada hari yang telah ditetapkan akan ada agenda pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) di Bandarlampung.
Sehingga, majelis hakim terpaksa mengundur jadwal putusan karena masih terdapat beberapa alat bukti yang akan dihadirkan. “Selasa (29/8) kita akan lanjutkan persidangan masih dalam agenda penambahan bukti. Setelah itu, akan kita jadwalkan untuk putusan sidang selanjutnya,”singkat Mashuri dalam persidangan.
Kuasa hukum penggugat LBH-Nasional yakni Sopian Sitepu, SH, MH dan Partner yang dalam hal ini diwakili oleh Firdaus tidak mempersoalkan penundaan putusan sidang tersebut. Pihaknya, mengaku siap dan akan memenuhi apa yang menjadi putusan majelis hakim.
“Kami rasa ini tidak ada masalah kalau putusannya diundur karena memang ada sesuatu hal. Kalau toh tergugat masih ingin menyampaikan bukti-bukti tambahan, persidangan juga telah mengamininya. Mudah-mudahan, kebenaran bisa terbukti dalam persoalan ini,”singkat Firdaus usai sidang.
Dibagian lain, sebelum persidangan gugatan lahan JTTS ini berlangsung telah digelar sidang konsinyasi pada enam bidang lahan di wilayah tersebut. Kementerian PU-PeRa selaku termohom tidak hadir dalam persidangan yang agendanya menetapkan konsinyasi.
Sehingga, majelis hakim menetapkan atau mengabulkan pencabutan titipan UGR pada enam bidang lahan milik warga Jatimulyo yang melakukan gugatan. Pemohon, harus membayar uang perkara sesuai dengan aturan yang berlaku. (idh)
Tags :
Kategori :