KALIANDA – Sidang mediasi II lanjutan dalam gugatan perkara sengketa lahan SDN 3 Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan tidak menemui titik temu. Pengadilan Negeri (PN) Kalianda akhirnya memutuskan persidangan berlanjut pada penentuan alat bukti yang rencananya akan dimulai, Selasa (5/9) mendatang. Pantauan Radar Lamsel, hakim mediator yang dipimpin Yudha Dinantha meminta kepada para tergugat agar memberikan jawaban atas usulan resume penggugat pada sidang sebelumnya. Yang mana, dalam usulan penggugat (Mispan’red) yang dikuasakan oleh Marwan, SH dan Eko Heri Harsono, SH meminta kepada tergugat ganti rugi sebesar Rp2,7 Milyar. Dengan asumsi lahan tersebut dikuasai oleh tergugat selama 36 tahun. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat II Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Anas Anshori, tergugat III Kepala Sekolah SDN 3 Bumi Restu Petrus Suratno dan tergugat IV Kepala Desa Bumi Restu Dwi Narno memberikan berupa jawaban resume masing-masing atas usulan dari penggugat yang isinya para tergugat tidak bisa memenuhi usulan yang diajukan penggugat. Selain itu, pihak tergugat juga memberikan tanggapannya jika belum ada dasar hukum atas penggantian lahan tersebut. Sementara tergugat I Bupati Lampung Selatan tidak memberikan surat jawaban dari resume penggugat tersebut. Dengan alasan surat jawaban belum ditandatangani oleh yang bersangkutan. “Pada dasarnya, isi jawaban dari tergugat sama dengan tergugat lainnya. Yakni, tidak bisa memenuhi keinginan penggugat,”ungkap staf Bagian Hukum Setdakab Lamsel Edi Widarto yang mewakili tergugat I Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan, usai mediasi. Dia menambahkan, dalam hal ini Pemkab Lamsel juga tak bisa memenuhi permintaan penggugat dikarenakan tak memiliki anggaran untuk ganti rugi. Karena, harus memiliki dasar hukum agar bisa dianggarkan melalui legislatif. “Kita tidak bisa asal memutuskan. Ini pertanggungjawaban uang negara harus ada dasar hukumnya yang jelas,”imbuhnya mengakhiri perbincangan dengan sejumlah awak media, kemarin. Sementara itu, kuasa hukum penggugat Marwan, SH mengatakan, dengan tidak adanya titik temu dalam sidang mediasi tersebut, penggugat siap untuk melanjutkan ke persidangan pokok. Bahkan, bukti-bukti dan saksi yang menguatkan atas kepemilikan tanah tersebut siap dihadirkan dalam persidangan nanti. “Otomatis dengan kondisi ini, artinya tidak ada win-win solution maka kami siap lanjut ke pokok perkara nanti. Supaya, bisa dibuktikan sah atau tidaknya lahan itu milik klien kami ini,” pungkas Marwan. (idh)
Tak Ada Titik Temu, Sidang Gugatan SDN 3 Bumi Restu Berlanjut
Rabu 30-08-2017,08:54 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :