Gugatan Lahan JTTS Jatimulyo Diputus Pekan Depan

Rabu 30-08-2017,08:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda bakal memutuskan sidang gugatan atas uang ganti rugi (UGR) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Selasa (5/9) pekan depan. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dan tambahan bukti dari tergugat yang digelar di PN Kalianda, kemarin. Sidang yang langsung dipimpin hakim ketua Mashuri Effendi ini berlangsung singkat. Tergugat dalam hal ini diwakili oleh BPN Provinsi Lampung hanya menyerahkan satu bukti tambahan. Setelah itu, hakim ketua memutuskan jika bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara gugatan JTTS di Desa Jatimulyo sudah selesai dan segera diputuskan. “Pengadilan meminta waktu satu minggu kedepan untuk memutuskan hasil dari persidangan ini. Maka, kami jadwalkan Selasa (5/9) pekan depan sidang terakhir untuk mendengar putusan,”kata Mashuri menutup persidangan. Sementara itu, kuasa hukum penggugat LBH-Nasional yakni Sopian Sitepu, SH, MH dan Partner yang dalam hal ini diwakili oleh Firdaus menegaskan, pihaknya meminta majelis hakim untuk melakukan peninjauan setempat. Namun, karena alat bukti dan saksi telah cukup maka hakim ketua menolak permintaan tersebut. “Kita hargai apa yang menjadi keputusan pengadilan. Kami hanya ingin menunjukan lokasi lahan yang dihargai sangat rendah oleh panitia pengadaan tanah. Mudah-mudahan, pengadilan bisa memutuskan dengan seadil-adilnya atas bukti-bukti yang ada di lapangan,”kata Firdaus usai persidangan. Pihaknya juga menyatakan kesiapanya untuk mendengarkan hasil putusan sidang tersebut. Sebab, semua bukti hingga saksi ahli telah dihadirkan oleh pihak penggugat. “Kita sama-sama berdoa semoga hasil putusan dari persidangan ini bisa sesuai dengan harapan kita selaku tergugat. Karena, kita sebagai masyarakat menuntut atas hak pribadi bukan ada kepentingan lain-lain,”pungkasnya. Pernah diberitakan sebelumnya, belasan warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung yang menyampaikan gugatan atas uang ganti rugi (UGR) pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda harus lebih bersabar menanti putusan dari pengadilan. Pasalnya, putusan sidang yang dijadwalkan pada Senin (28/8) mendatang mundur sampai dengan waktu yang belum ditentukan.(idh)  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 02-12-2024,08:21 WIB

Iklan Kehilangan