BAKAUHENI – Hayubi resmi menjabat sebagai Kepala Desa Semanak (Pergantian Antar Waktu) untuk waktu satu tahun kedepan. Penetapan itu diketahui setelah Desa Semanak melakukan pemilihan Kades PAW di Balai Desa Semanak, Rabu (30/8) kemarin. Pemilihan PAW Kepala Desa Semanak diikuti dua calon, yaitu Hayubi dan Rusdi. Keduanya merupakan warga asli Desa Semanak. Pemilihan Kades PAW dilakukan sebanyak 53 pemilih. Dari hasil penghitungan suara, Hayubi memenangkan perolehan suara dengan jumlah 34 suara, sementara Rusdi hanya memperoleh 18 suara, 1 suara tidak dihitung karena pemilih tidak hadir. Camat Bakauheni Zaidan, S.E mengatakan, pemilihan Kades PAW Desa Semanak memang harus dilakukan. Mengingat jabatan itu sudah lama lowong sejak meninggalnya Kepala Desa Semanak sebelumnya, yaitu Eli, yang meninggal akibat sakit. Sepeninggalan Eli, jabatan Kades Semanak dipegang oleh Pejabat sementara Kepala Desa (Pj Kades) yang dijabat oleh Sawiri. Zaidan mengatakan, pemilihan Kades PAW itu telah sesuai dengan peraturan berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/329/I.02/HK/2017 tanggal 22 Agustus 2017 Tentang Persetujuan Penetapan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Semanak, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung selatan. Menurut Zaidan, tujuan lain digelarnya pemilihan Kades PAW untuk meneruskan sisa waktu 1 tahun. “Menurut peraturan daerah (Perda), pemilihan Kades PAW wajib dilakukan jika kepala desa sudah meninggal satu tahun lebih,” kata Zaidan. Dengan terpilihnya Hayubi sebagai Kades PAW Desa Semanak, lanjut Zaidan, diharapkan mampu melancarkan roda pemerintahan dan melanjutkan bidang pembangunan yang masih belum terselesaikan. “Saya harap, hasil dari pemilihan PAW kepala desa ini bsa membawa Desa Semanak lebih maju. Satu hal, hasil ini harus diterima dengan legowo,” harapnya. (rnd)
Hayubi Jabat Kades PAW Desa Semanak
Kamis 31-08-2017,09:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :