SIDOMULYO – Komisi A DPRD Lamsel menegaskan perlu ada klausul suatu perjanjian yang disepakati antara desa dengan pihak ketiga terkait pengadaan ready mix untuk infrastruktur jalan. Anggota Komisi A DPRD Lamsel Syaiful Anwar menjelaskan, klausul itulah yang nantinya menjadi pegangan desa jika sewaktu-waktu ada permasalahan yang muncul di lapangan. “Jadi sebelum penandatanganan MoU yang dilakukan Kepala Desa atau TPK kepada pihak ketiga, harus ada ketentuan tersendiri yang salah satu pokoknya harus diperluas atau justru dibatasi,” ujar Syaiful kepada Radar Lamsel, Selasa (12/9) kemarin. Itu kata dia, sebagai antisipasi kalau ada permasalahan terkait hasil yang tidak memuaskan. Sehingga dalam posisi ini Kades tidak menanggung sendiri akibatnya saat dihadapkan dengan benturan semacam itu. “Sejauh ini Kades maupun TPK yang berperan penting dalam nota kesepahaman dengan pihak ketiga, hanya sebatas jual beli saja tanpa menekan adanya klausul yang dimaksud,” katanya lagi. Masih kata Syaiful, ketika terjadi force major, sedangkan dalam klausul tidak ada penekanan sama sekali otomatis akan memberatkan sebelah pihak saja. Maka, kata dia, perlu diberi pemahaman lagi sebelum melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. “Kades perlu mengkaji ulang atau bahkan perlu memahami lagi soal MoU, jangan sampai diberatkan atau justru dirugikan. Sebab tanggungjawabnya nanti tetap lari ke Kades,” ujar Politisi dari Fraksi Gerindra ini. Untuk itu, mantan Anggota Komisi C ini mendorong DPMD juga inspektorat untuk menyikapi hal ini. Agar tidak ada pihak yang dirugikan mengingat pressure terhadap Kades soal DD cukup tinggi. Terpisah, Camat Sidomulyo Affendi SE, juga berkomentar soal Momerandum of Understanding yang sejauh ini dilakukan oleh Kades untuk pembangunan rigid beton. “Sebagai Camat tentu kami mendorong kerjasama kepada pihak yang memang sudah teruji kualitasnya terkait pengadaan ready mix, tinggal bagaimana disiasati oleh Kades tentang kerjasama itu agar tidak memberatkan satu sama lain,” ujarnya. Mantan Camat Candipuro ini menjelaskan ukuran kerjasama ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kades. Apalagi kata dia, terkait persoalan yang diluar kemampuan mereka (Kades red). “Tatkala ada yang tidak sesuai pada hasil pekerjaan, dari perjanjian itulah semua bisa dikaji lagi. Sebagai perpanjangan tangan Pemkab Lamsel kami berupaya mendorong dan memberikan jalan terbaik untuk setiap persoalan yang terjadi di desa,” tegasnya.(ver)
Klausul MoU Desa dengan Pihak Ketiga Perlu Dipertegas
Rabu 13-09-2017,08:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :