KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan memberikan teguran keras kepada PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL), karena nekat melakukan aktifitasnya meskipun telah di tutup sementara oleh petugas yang berwenang. Tambang batu yang berada di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan diancam akan ditutup paksa jika belum masih bandel beraktifitas sebelum mengantongi izin. Penengasan ini disampaikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh saat dikonfirmasi Radar Lamsel diruang kerjanya, kemarin. Menurut Mulyadi, pihaknya telah memerintahkan jajarannya melakukan peninjauan di lokasi PT. SMAL, Senin (11/9) lalu. Karena masih ada aktifitas, pemerintah kembali memberikan teguran kepada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu tersebut. “Sebelumnya sudah jelas bahwa pemerintah telah melakukan penutupan sementara karena dokumen perizinannya belum lengkap. Jadi, tidak boleh ada aktifitas apapun di lokasi itu. Sekarang sudah kita tegur lagi. Kalau masih bandel, terpaksa kita tutup paksa atau kita gembok perusahaan itu,” tegas Mulyadi. Dirinya tidak menampik jika dalam beberapa waktu lalu telah terjadi kesepakatan antara warga dan aktifitas PT. SMAL. Namun, pemerintah akan melakukan evaluasi dan peninjauan langsung dilingkungan sekitar perusahaan. “Memang sudah ada kesepakatan antara warga dan PT. SMAL dalam hal keberadaan perusahaan itu. Tetapi, tidak serta-merta bisa langsung beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan dari kabupaten. Hal ini kami lakukan agar dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan yang menyebabkan masyarakat menyalahkan pemerintah,” terangnya. Terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Lamsel Martoni mengatakan hal senada. Pihaknya membenarkan jika sejauh ini berbagai persyarakat untuk melengkapi dokumen perizinan PT. SMAL tengah dalam proses. “Kami tidak bisa sembarangan mengeluarkan izin begitu saja. Kami ingin suasana di lapangan benar-benar kondusif. Kita kaji dulu seperti apa kesepakatan mereka dengan masyarakat sekitar. Supaya, kedepan pemerintah tidak disalahkan,” singkat Martoni. Namun, PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) masih terus melanjutkan aktivitasnya. Ini diketahui setelah Selasa (12/9) kemarin, Radar Lamsel kembali mengecek lokasi pertambangan batu PT. SMAL yang berlokasi di dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Dari pantauan, perusahaan ini masih melakukan aktivitas pemindahan batu-batu dilokasi pertambangan. Menanggapi aktivitas PT. SMAL, Kepala Desa Sukabaru Sopian Yakub enggan berbicara jauh mengenai persoalan itu. Karena, kata Sopian, Pemerintah Desa Sukabaru sudah menyerahkan sepenuhnya masalah operasi yang dilakukan PT. SMAL kepada Pemkab Lamsel. “Kami serahkan sepenuhnya dengan dinas terkait,” kata Sopian kepada Radar Lamsel, kemarin. Sopian melanjutkan, saat ini pihaknya hanya fokus terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui warga dan PT. SMAL. Serta realisasi kesepakatan ganti rugi yang telah dijanjikan oleh pihak perusahaan. “Karena waktu kesepakatan, perusahaan berjanji akan mengganti kerusakan,” lanjutnya. Masyarakat dan aparat desa, lanjut Sopian, saat ini tengah menunggu hasil kesepakatan tersebut akiibat dampak kerusakan akibat aktivitas peledakan yang dilakukan oleh PT. SMAL. “Saat ini desa tengah menunggu penilaian dari tim independen,” pungkasnya.(idh/rnd)
Pemkab Ancam Tutup Paksa, PT. SMAL Tetap Beroperasi
Rabu 13-09-2017,08:54 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :