KALIANDA – Sub-kontraktor pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) PT. Multi Asset yang beroperasi di wilayah Kalianda sepertinya tidak mengindahkan permintaan warga. Sebab, perusahaan tersebut masih menggunakan truk besar dengan kapasitas lebih dari 8 ton untuk melakukan aktivitas penimbunan. Padahal, sebelumnya pihak perusahaan dan warga Kelurahan Waylubuk telah melakukan pertemuan dan menyimpulkan tujuh point kesepakatan. Salah satunya adalah, pihak perusahaan tidak boleh menggunakan kendaraan truk besar yang melebihi kapasitas tonase jalan. Kemarin, jajaran pemerintahan melakukan penyetopan paksa kendaraan pengangkut material tol yang melintas di jalan kabupaten tepatnya di depan GOR Way Handak. Kendaraan yang belakangan di ketahui milik PT. Multi Asset ini dihentikan paksa oleh petugas Dishub Lamsel dan Camat Kalianda Erdiansyah beserta petugas UPT Dinas PU Kecamatan Kalianda – Rajabasa Hermawan. “Truk ini sudah melanggar aturan dengan melintasi jalan kabupaten dengan kapasitas dibawah 8 ton. Maka, kita berikan himbauan supaya tidak diulangi. Karena, kalau jalan ini rusak siapa yang akan bertanggungjawab,” ungkap Erdiansyah di lokasi. Pihaknya juga akan terus memantau pergerakan PT. Multi Asset dalam melakukan pekerjaannya di lapangan. Sebab, dapat dimungkinkan jika perusahaan tersebut masih melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama warga. “Masukan dari masyarakat ini sangat berguna sekali. Kami akan koordinasi dengan Dinas PUPR Lamsel mengenai hal ini. Untuk kedepannya seperti apa. Apakah masih boleh melintas dengan ketentuan akan bertanggungjawab atas kerusakan jalan atau bagaimana kita lihat perkembangannya,” imbuhnya. Sementara itu, Asisten Bidang Ekobang Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh yang mengetahui persoalan tersebut mengaku geram akibat ulah sub kontraktor tersebut. Semestinya, mereka lebih mengetahui klasifikasi jalan yang akan mereka gunakan. “Kalau kelas jalan kabupaten, semestinya cukup menggunakan kendaraan jenis colt diesel. Kalau truk besar seperti ini, jelas jalan kabupaten lama-kelamaan akan rusak. Yang dirugikan adalah masyarakat kita. Nanti kita akan panggil perusahaannya untuk bertanggungjawab,” pungkas Mulyadi. (idh)
Wow, PT. Multi Asset Nekat Gunakan Truk Berkapasitas 10 Ton
Rabu 13-09-2017,08:55 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :