Proyek Rehabilitasi Jalan Raden Intan Kembali Disoal
Senin 18-09-2017,09:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Zainuddin: Belum Masuk Kategori
KALIANDA - Proyek perbaikan Jalan Raden Intan dan Jalan Serma Tamimi Rahman yang dilaksanakan PT. Aya Pujian Pratama menuai banyak kritikan dan protes dari warga.
Pasalnya, kegiatan pengaspalan jalan Kota Kalianda yang menelan anggaran APBD Lamsel tahun 2017 sebesar Rp4,7 milyar lebih itu terkesan dilaksanakan asal-asalan oleh pihak rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut.
Masyarakat menilai, pihak rekanan hanya memikirkan keuntungan saja tanpa mementingkan kualitas pembangunan yang dilaksanakan.
“Pemborongnya hanya mikirin untung saja sih, jadi hasilnya nggak maksimal. Liat aja material batu split yang ditaburkan pada lubang jalan yang ada di sepanjang jalan ini (Raden Intan Kalianda, red) sudah banyak yang berhamburan ke badan jalan dan berserakan,” ujar Ali, warga Kalianda saat berbincang dengan Radar Lamsel di Kalianda, Minggu (17/9).
Ali menuturkan, dengan kondisi tersebut (material yang berserakan, red) pastinya sangat membahayakan bagi pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor. “Ini harus menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lamsel selaku pihak pengawas pekerjaan. Bila perlu lakukan peneguran, agar pihak rekanan tidak asal-asalan dalam melaksankan pekerjaanya,” tuturnya.
Tak hanya warga, Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan pun menilai pekerjaan penambalan ruas jalan yang dimulai dari simpang Tugu Patung Raden Intan sampai ke jalan Bumi Agung, Kalianda yang dilaksanakan oleh PT. Aya Pujian masih belum maksimal, bahkan tidak masuk dalam kategori.
“Penambalan seperti ini belum masuk kategori, untuk itu agar kualitasnya ditingkatkan lagi, apa lagi jalan ini berada di jantung Kota Kalianda,” tulis Zainudin di halaman Facebook nya usai meninjau hasil penambalan jalan di sepanjang Jalan Raden Intan Kalianda, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Lamsel Agustinus Oloan, ST, MT, M, Eng mengaku, pihaknya sudah melakukan peneguran terhadap pihak rekanan yang melaksanakan proyek pengaspalan ruas jalan Raden Intan Kalianda- Bumi Agung. Bahkan pihaknya telah meminta pihak rekanan untuk memperbaiki pekerjaan yang dinilai tidak maksimal tersebut.
“Kami sudah tegur pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Bahkan sudah kami minta agar mereka (rekanan, red) memperbaiki pekerjaannya sampai benar-benar bagus dan sesuai spesifikasi,” terang Oloan saat dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan telepon, kemarin.
Oloan mengatakan, DPUPR akan berusaha bekerja maksimal dalam melakukan monitoring setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak rekanan di seluruh wilayah Lampung Selatan.
Selain menindaklanjuti perintah Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan, kegiatan monitoring memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab DPUPR selaku instansi yang mengurusi pembangunan fisik di kabupaten Lamsel.
“Kami akan terus melakukan pemantauan setiap pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan diwilayah di Lamsel. Ini memang sudah menjadi tanggung jawab kami,” ungkapnya.
Dia menuturkan, pihaknya tidak pernah bosan mengingatkan setiap rekanan yang mengerjakan proyek insfrastruktur jalan, agar selalu mengedepankan aturan proses pengerjaan dan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
“Berbagai aturan dalam setiap pekerjaan itu wajib diikuti oleh pihak rekanan. Ya kalau memang pihak rekanan melaksanakan pekerjaannya secara asal, teguran sudah pasti akan kami berikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan melalui bidang Bina Marga memberikan teguran kepada PT. Aya Pujian Pratama selaku pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan ruas jalan Tugu Raden Intan hingga kelurahan Bumiagung tersebut.
Teguran itu terkait belum terpasangnya papan nama proyek pembangunan jalan hotmix yang nilainya mencapai Rp4 milyar lebih tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang, perubahan kedua atas Peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dijelaskan, pemasangan papan plank proyek adalah merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
Bahkan, setiap proyek pembangunan milik pemerintah, pihak kontraktor yang mengerjakannya wajib memajangkan papan plank yang mudah dilihat dan dibaca sebagai informasi terhadap masyarakat sekitar, untuk memudahkan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di daerah. (iwn)
Tags :
Kategori :