Junaidi Sampaikan Pembelaan
Rabu 20-09-2017,08:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Sidang Akan Dilanjutkan Selasa Depan
KALIANDA – Sidang kasus dugaan perusakan gorong-gorong yang diklaim milik PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (19/9) kemarin.
Kali ini sidang mengagendakan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Sidang dibuka dan dipersilahkan oleh majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendie, SH.MH untuk membacakan esepsi dari Penasehat Hukum (PH).
Dalam persidangan, PH Junaidi yang tergabung dalam kantor hukum Syaifulloh dan Rekan dengan anggota Syaifulloh, SH.,MSi, Ruhenry, SH.I, Usman Bauw, SH, Yelli Basuki, SH.,Msi dan Dr. H. Achmad Kholidin, SH.MH membacakan eksepsi keberatan atas tuntutan yang dilayangkan kepada Junaidi.
Junaidi sebagai terdakwa juga melakukan pembacaan eksepsi dalam persidangan itu. Beberapa poin pembelaan yang disampaikan Junaidi antara lain; pembongkaran gorong-gorong berdasarkan keluhan warga karena sering terjadi banjir yang diakibatkan oleh gorong-gorong tersebut. “Kemudian, dirapatkan oleh pengurus dan warga. Kedua, sebelum dibongkar sudah dilayangkan surat kepada pihak Perusahaan bahkan sudah dilakukan mediasi oleh uspika kecamatan ketibung dan pihak perusahaan berjanji akan meningkatkan gorong-gorong menjadi jembatan. Namun kenyataannya, jembatan tak juga dibangun,” ujar Junaidi.
Setelah mendengar pembacaan eksepsi dari keduanya, majelis hakim mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Syukri, SH. “Apakah ada tanggapan?,” kata majelis hakim.
Kemudian jaksa menjawab dan meminta waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi tersebut. “Saya minta waktu satu minggu kedepan untuk menjawab eksepsi,” katanya.
Mendengar pernyataan dari jaksa penuntut umum, kemudian majelis hakim mengabulkan permintaan bahwa sidang akan dilanjutkan Selasa (26/9) mendatang. “Sidang saya tutup,” pungkas majelis hakim.
Ditemui usai persidangan, penasehat hukum Junaidi, Syaifulloh, SH.,Msi mengatakan pembacaan dua eksepsi dari Junaidi dan pihaknya itu merupakan dasar dari pada musyawarah dan mufakat. “Bahwa dilokasi pembongkaran sering terjadi banjir dan pembangunan gorong-gorong itu tidak pernah ada izin kepada pihak desa,” katanya.
Syaiful melanjutkan, dakwaan yang dituduhkan kepada Junaidi juga dianggap prematur. “Sebaiknya dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan secara sipil. Benar atau tidak yang dilakukan oleh saudara Junaidi,” lanjutnya.
Syaiful berharap, eksepsi yang dibacakan oleh Junaidi dan pihaknya dapat diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim. “Subsider kami mohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (rnd)
Tags :
Kategori :