Kantongi Izin, PT. SMAL Diminta Realisasikan Kesepakatan

Jumat 22-09-2017,08:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PENENGAHAN – Persyaratan izin pertambangan PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) sedang dalam proses. Artinya, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu itu akan segera beroperasi dan melaksanakan aktivitasnya secara utuh. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP) Lamsel menyatakan bahwa PT. SMAL sudah bisa beroperasi. Masyarakat Dusun Buring yang mengetahui beroperasinya PT. SMAL langsung bereaksi dan akan memberikan sikap mengenai realisasi kesepakatan yang pernah dihasilkan antara kedua belah pihak. Salah seorang warga Dusun Buring, Mustofa (36) mengaku akan menyampaikan persoalan itu kepada aparat Desa Sukabaru dan menggelar musyawarah bersama warga yang terkena dampak untuk membahas kesepakatan yang telah dibuat warga dengan PT. SMAL. “Rencananya seperti itu. Kami akan sampaikan kepada aparat desa, supaya realisasi hasil kesepakatannya jelas” kata Anfal kepada Radar Lamsel, Kamis (21/9) kemarin. Hal senada juga diungkapkan oleh Saleh (46) warga lainnya. Menurut Saleh, izin yang akan diperoleh PT. SMAL mengartikan bahwa perusahaan itu akan beroperasi secara penuh. “Berarti kesepakatan juga akan direalisasikan,” katanya. Dia melanjutkan, sebelumnya warga sudah menunggu realisasi hasil kesepakatan. Namun keputusannya belum bisa dilakukan karena beberapa kendala. “Kami harap pemerintah bisa memberi arahan kepada pihak perusahaan agar cepat merealisasikan, karena kami sudah menunggu,” pungkasnya. Kepala Desa Sukabaru Sopian Yakub juga belum bisa memberikan tanggapan yang cukup banyak mengenai relalisasi kesepakatan itu. Karena saat ini pihaknya juga masih menunggu kesiapan dari pihak perusahaan. “Kami masih menunggu kesiapan PT. SMAL untuk merealisasikan kesepakatan dengan masyarakat,” singkatnya. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan dokumen perizinan PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) tengah dalam proses dan segera diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP). Menurut Plt. Kepala BPMP2TSP Lamsel Martoni Sani, S.Sos., M.H, saat ini perusahaan pertambangan batu split yang berada di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan itu sudah mulai beroperasi. Sebab, persyaratan izin dari lingkungan masyarakat juga telah menemukan kata sepakat. “Ya, izin mereka masih dalam proses dan hampir rampung. Kesepakatan antara perusahaan dan warga sekitar juga sudah selesai. Jadi, tidak ada alasan kami untuk menutup perusahaan tersebut. Surat keterangan dalam proses juga sudah kami berikan,” tegas Martoni. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait