Kasus Kades Haryono Tak Ada Kejelasan
Jumat 22-09-2017,08:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Antoni Imam Sebut Talang Jawa Kebobolan
MERBAUMATARAM – Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Talang Jawa, Kecamatan Merbaumataram sebesar Rp 479.841.906 yang menyeret nama Kades Haryono hingga kini belum ada kejelasan. Bahkan pemerintah dan penegak hukum hingga kini belum ada langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kondisi ini memantik perhatian Anggota DPRD Provinsi Lampung Antoni Imam. Menurutnya, kasus ini adalah kasus khusus. Sebab, lanjutnya, begitu mudahnya sebuah institusi dibobol. Apalagi kata dia, di desa ada Bendahara Desa, Sekdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
“Ibarat permainan sepak bola, pertahanan Desa Talang Jawa sangat mudah dibobol, saya belum tahu persis apakah ini sebuah kelengahan atau bukan. Yang jelas masyarakatlah yang dirugikan,” kata Antoni Imam kepada Radar Lamsel, Kamis (21/9) kemarin.
Harusnya, kata politisi dari Fraksi PKS ini, mekanisme pencairan DD harus jelas peruntukannya agar bisa mencegah hal itu terjadi. “Artinya dilihat dulu untuk apa realisasinya,” sebut dia.
Selanjutnya, Pemerintah juga harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Bagaimanapun persoalan ini bermuara pada masyarakat desa yang justru dirugikan. “Mesti mengambil langkah cepat, apalagi ini menjelang pencairan tahap kedua. Jangan sampai ada kejadian serupa Talang Jawa,” ujarnya.
Kedepan, Instansi terkait (DPMD red) harus lebih mengawasi dengan memberikan rambu-rambu peringatan. Utamanya sejauh mana penyerapan DD oleh Pemerintah Desa pasca pencairan. “Saya tidak ingin menyalahkan siapapun, yang jelas ini adalah pelajaran bersama,” terangnya.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum atas kasus ini. “Soal sanksi terhadap Kades biar aparat penegak hukum yang menanganinya. Yang jelas jangan sampai kejadian ini merugikan masyarakat sampai dua kali,” tutupnya.
Pada bagian lain, Camat Merbau Mataram Yusmiati saat dikonfirmasi mengatakan belum ada perkembangan apapun. Sebab kasus ini masih ditangani oleh Mapolres Lamsel. “Belum ada perkembangan, dan kami tak bisa berbuat banyak kalau belum ada instruksi,” ujar Yusmiati.
Sama halnya dengan program pembangunan yang terbengkalai. Baik kecamatan maupun aparat desa tak dapat bergerak lantaran DD senilai RP 479.841.906,- diduga dibawa kabur oleh Haryono.
“Kalau uang DD nggak ada pembangunan bagaimana mau jalan?, kita tunggu saja, keputusan apa yang bakal dikeluarkan kepolisian,” katanya lagi.
Jika sudah ada keterangan, meski itu keterangan DPO. Kecamatan dan Pemerintah Desa lanjutnya setidaknya bisa membentuk Pelaksana Harian (PLH) agar pencairan tahap kedua bisa disegerakan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel Dulkahar, A.P., M.Si, menjelaskan akan mengupayakan pencairan DD tahap II atau 40 persen untu Desa Talang Jawa apabila PLH sudah terbentuk.
“Mudah-mudahan ini tidak menyalahi, setelah ada PLH pencairan akan kami upayakan agar pembangunan desa bisa dilanjutkan,” tandasnya. (ver)
Tags :
Kategori :