JPU Ajukan 4 Poin Terkait Eksepsi Junaidi

Rabu 27-09-2017,09:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan gorong-gorong yang diklaim milik PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (26/9) kemarin. Sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri, SH terhadap eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh pihak terdakwa pada sidang tanggal 18 September lalu. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendie, SH.MH, JPU menyampaikan 4 point atas keberatan terhadap eksepsi. Poin pertama, menetapkan eksepsi atau keberatan baik dari tim penasehat hukum (PH) maupun dari terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak. Poin kedua, menyatakan surat dakwaan JPU telah berpedoman pada ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP. Poin ketiga, menetapkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Junaidi bin Usman Ali dapat dilanjutkan. Poin keempat, memerintahkan kepada JPU untuk menghadapkan terdakwa, saksi-saksi, serta membawa barang bukti ke persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. “Bahwa kami JPU menyimpulkan semua itu sudah masuk dalam pokok perkara,” kata Syukri. Syukri juga meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi itu. “Pada intinya kami berpendapat dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi itu,” lanjutnya. Kemudian, Majelis Hakim Mashurie Effendie, SH.MH menjawab keputusan sidang terkait dengan eksepsi akan dilanjutkan seminggu kemudian. “Keputusan sela terkait dengan eksepsi akan dilanjutkan minggu depan,” kata majelis hakim. Majelis hakim juga menanyakan kepada Penasehat Hukum (PH) Junaidi yang tergabung dalam kantor hukum Syaifulloh dan rekan tentang poin-poin keberatan. “Apakah ada tanggapan?,” tanya Mashurie. Kemudian PH dari terdakwa menjawab. “Cukup,” kata Syaifulloh. Setelah mendengar pernyataan PH dari Junaidi, majelis hakim menutup persidangan dan menngatakan persidangan akan dilanjutkan Selasa (3/10) mendatang. “Baiklah, sidang kami tutup,” tutupnya. Ditemui usai persidangan, salah satu anggota PH dari Junaidi, Syaifulloh, SH.,Msi yang didampingi rekannya yaitu Ruhery, SH.I mengharapkan tanggapan dari majelis hakim sesuai dengan eksepsi, yaitu meminta sela atau dibatalkan persidangan dan tuntutannya. “Ya, kita berharap penambahan eksepsi yang kita sampaikan diterima,” kata Syaifulloh yang juga menjabat sebagai Ketua DPC KAI Lamsel ini. Sama halnya dengan Syaifulloh, Junaidi pun berharap majelis hakim menolak tuntutan JPU. “Saya berharap itu ditolak dan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang kami ajukan,” harapnya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait