Keren! Polisi Endus Akal Bulus Pelaku Pembunuhan Janda Lewat Pesan Bergambar Tespack
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, didampingi Kapolsek Tanjungbintang, Kompol. Samsari, menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di hadapan wartawan saat rilis di Mapolsek setempat, Sabtu, 21 Desember 2024.--Radar
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, TANJUNGBINTANG - Kasus pembunuhan SU, seorang janda di Desa Jatibaru berhasil diungkap Kepolisian Resor Lampung Selatan bersama Polsek Tanjungbintang. Polisi mengungkap kasus tersebut berbekal kejelian setelah melihat isi pesan bergambar tespack yang dikirimkan oleh korban kepada pelaku.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, mengatakan informasi awal kasus tersebut bukanlah pembunuhan. Polisi mendapati kabar dari masyarakat bahwa ada wanita yang meninggal setelah terjatuh dari tangga kontrakannya. Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja.
Polsek Tanjungbintang bersama Jatanras Polres Lampung Selatan berinisial menggelar penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah lumayan lama, polisi akhirnya menemukan sebuah pertanda. Bercak darah yang menempel di bagian dinding sebelah tangga jadi bahan kecurigaan polisi.
"Petugas menemukan titik terang bahwa peristiwa itu merupakan kasus pembunuhan," kata Yusriandi saat rilis di Mapolsek Tanjungbintang, Sabtu, 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu, Nanang-Winarni Bicara Tentang Semangat Perempuan
Cahyo, tersangka pembunuhan janda tersebut, rupanya memiliki inisiatif yang terbilang berani. Dia mengikuti prosesi pemakaman SU dari awal sampai akhir. Bahkan ikut tahlilan. Namun, akal bulus Cahyo tercium oleh polisi setelah menemukan bukti di telepon genggam milik korban.
"Pelaku kurang dari 22 jam. Anggota bergerak cepat setelah mendapati bukti-bukti yang cukup," kata Yusriandi.
Awal mula kasus pembunuhan itu terjadi ketika korban memberi tahu pelaku kalau dirinya hamil. Tanda kehamilan itu dikirim korban ke pelaku melalui aplikasi perpesanan. Polisi menyebut bahwa korban dan pelaku pernah beberapa kali melakukan hubungan terlarang.
Sumber: