Sempat Kejar kejaran Dengan Petugas Pencuri AC di Kantor Pemkab Lamsel Diamankan

Sempat Kejar kejaran Dengan Petugas Pencuri AC di Kantor Pemkab Lamsel Diamankan

Pencuri AC di Lampung Selatan ditangkap Polres Lampung Selatan Foto : Istimewa ---

KALIANDA.RADARLAMSEL.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan  mengamankan pelaku pencurian mesin air conditioner (AC) di perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Senin 5 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Indik Rusmono menjelaskan, Satuan Reskrim Polres Lamsel berhasil menangkap pelaku inisial MYI (30).

Kata mantan Kapolsek Natar itu, Penangkapan pelaku di wilayah Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

" Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro. Sempat terjadi drama kejar-kejaran di jalan raya saat polisi berusaha membekuk pelaku," kata AKP Indik.

MYI ditangkap karena melakukan pencurian 1 unit mesin AC indoor dan outdoor merek LG inverter 1 PK, yang terpasang di lantai dua sebuah kantor milik Pemkab, hari Sabtu (15/6/2024) silam, sekitar jam 02.17 WIB.

"Dari pengakuan tersangka, modus curat dengan cara masuk kedalam gedung lalu mengambil AC yang masih terpasang menempel di dinding lantai 2 baik mesin indoor dan outdoor-nya," ujar Kasat.

Aksi pencurian mesin AC itu, menimbulkan kerugian sekitar Rp10 juta. Lalu, salah seorang ASN Pemkab Lampung Selatan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan dan berhasil terungkap.

"Dari pengakuan tersangka, mesin AC hasil curian telah dijual kepada seseorang senilai Rp1,3 juta. Untuk penadah barang bukti curian masuk dalam daftar pencarian barang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita rekaman closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tutup Kasat Reskrim.

Sumber: