RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Teka teki dibalik penemuan mobil Honda Brio penuh tembakan di area persawahan di Kecamatan Jati Agung beberapa bulan silam terungkap.
Salah satu pelaku berinisial AY diamankan Polda Lampung di salah satu penginapan di Wilayah kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu 15 November 2023.
Selain AY turut diamankan teman wanitanya, keduanya ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
AY juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisan wilayah Lampung, lantaran terlibat dalam pencurian mobil pada bulan 11 tahun lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Lampung (Kabid Humas Polda Lampung)
Komis Saris Besar Polisi Umi Fadila Astutik menjelaskan, penangkapan AY berawal dari petugas mendapatkan laporan keberadaan DPO.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Saat akan ditangkap, lanjut Kabid Humas Polda Lampung, pelaku sepesialis pencurian mobil inisial AY melakukan perlawanan dengan mengintimidasi teman wanitanya menggunakan sejara tajam.
" Untuk menyelamatkan nyawa orang lain, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur menembak kaki kanan pelaku sehingga tidak dapat melawan," ungkap Kabid Humas.
Dari hasil pemeriksaan, AY merupakan pelaku spesialis pencurian mobil pick-up, AY juga sebagai pengedar narkoba.
" Pada saat ditangkap, AY sedang bertransaksi menjual narkoba jenis sabu terhadap rekan wanitanya berinisial AA yang juga merupakan residivis penyalahgunaan narkoba," katanya.
Dari hasil interogasi, AY telah melakukan aksi pencurian mobil sebanyak 5 kali termasuk salah satunya pencurian Honda Brio Merah pada Maret 2023 lalu.
" pelaku ada 4 orang, AY, RI, PW dan RS. satu pelaku inisial RI sudah diamankan terlebih dahulu dan menjalani hukuman. Sementara dua pelaku lainnya PW dan RS masih kita buru dan identitasnya sudah diketahui," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, mobil hasil curian dijual ke wilayah Lampung Tengah. " Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merek Suzuki Ertiga, satu bilah sajam jenis pisau, satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,77 gram, satu paket alat hisap sabu-sabu, dan 3 unit hp.