Jual Motor Tetangga, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Jati Agung

Jual Motor Tetangga, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Jati Agung

-- Istimewa -- Polsek Jati Agung --

 JATIAGUNG,RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan mengamankan tiga pelaku tindak pindan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada, Kamis 28 Desember 2013.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, penangkapan yang dilakukan Polsek Jati Agung yang dipimpin Kanit Reskrim berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / Polsek Jati Agung / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, tanggal 21 Januari 2024.

Menurut Kapolsek Jati Agung, kejadian penggelapan sepeda motor terjadi pada 28 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Safira 1 Desa Karang anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. 

Ada pun tersangka yang diamankan, lanjut Kapolsek, yakini inisial AR (35) warga Palas Jaya, Desa Palas Jaya Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Kemudian tersangka lainnya AS (23) dan RH (39) keduanya warga Kampung Kepayang Jaya Kelurahan Karang Maritim, kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. 

Ada pun kronologis kejadian jelas Kapolsek, Pada hari Kamis tanggal 28 desember 2023, sekira jam 21.00 Wib di kontrakan pelapor Perumahan Safira 1 Desa Karang Anyar, Jati Agung telah terjadi tindak pidana Penipuan atau penggelapan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku AR.

" korban sebelumnya menitipkan sepeda motor miliknya kepada pelapor atas nama Suyanti di karenakan korban akan keluar kota, kemudian pada saat sepda motor milik korban telah di titipkan kepada pelapor, pelaku AR, tetangga dari pelapor meminjam alasannya mau melihat pupuk kandang di kecamatan Natar," ujar Kapolsek.

Pelaku AR mengatakan pada saat itu berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut kemudian pelapor meminjamkan sepeda motor tersebut kepada AR.

 " motor tersebut langsung di bawa oleh terlapor setelah pelapor memberikan kunci kontaknya, tapi malam hari dan keesokan paginya ternyata motor tidak dikembalikan," kata Kapolsek Jati Agung.

Karena sepeda motor belum dipulangkan oleh pelaku, pelapor mendatangi kontrakan pelaku sesampainya di kontrakan ternyata pelaku belum pulang.

Kemudian pelapor mencoba menelepon pelaku namun tidak aktif, dan korban menunggu sampai esok harinya tapi terlapor tidak ada kabar.

Motor yang dititipkan korban tidak di kembalikan oleh terlapor hingga saat ini, Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Type N-Max tahun 2022 warna biru dengan Nomor polisi BE 2821 DAP.

dengan kerugian yang dalami korban kurang lebih sebesar Rp33 Juta Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan tersebut diatas, team Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan Yang di pimpin oleh Kanit Reskrim polsek jati agung, Ipda Andi Sembiring, melakukan penyelidikan laporan tersebut, " kata Kapolsek.

Sumber: