Tidak Memenuhi Legal Standing, Pantra Oki: Sidang Non Litigasi PPID SMPN 1 Katibung Dianggap Selesai

Kuasa Hukum PPID SMP Negeri 1 Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H. menghadiri sidang pemeriksaan sengketa informasi non litigasi atas PPID SMP Negeri 1 Katibung Lampung Selatan.--(PAH & Partners)
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Kuasa hukum PPID SMP Negeri 1 Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H. mengatakan hasil sidang pemeriksaan sengketa informasi non litigasi atas PPID SMP Negeri 1 Katibung Lampung Selatan dianggap selesai.
Direktur Kantor Hukum PAH and Partners ini menyebutkan hasil sidang dianggap beres karena pemohon tidak memenuhi syarat legal standing untuk melanjutkan gugatan sengketa informasi publik. Pantra mengatakan dalam hal permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon.
"DPD jurnalis Maestro indonesia (JMI) Provinsi Lampung tidak memenuhi persyaratan formil sebagai pemohon dalam sengketa informasi publik," kata Pantra, Jumat, 25 April 2025.
Dengan tidak adanya inkonsistensi dan ketidakjelasan tersebut, lanjut Pantra, maka Pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi. Dalam sidang pertama, Majelis Komisioner KIP menggelar sidang yang berlangsung secara terbuka untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.
Hal itu berhubungan dengan permohonan informasi, tentang permohonan yang di layangkan pemohon dalam rangka penerapan UU keterbukaan informasi di PPID SMPN 1 Katibung Lampung Selatan pada Rabu, 8 April 2025. Selaku kuasa hukum, pihak Pantra menghormati pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Komisioner dalam sidang pada Kamis, 24 April 2025.
"Jawaban eksepsi kami selaku termohon diterima oleh KIP Lampung karena pemohon tidak masuk ke dalam legal standing untuk bisa melanjutkan gugatan sengketa informasi publik," ujarnya.
Sumber: