Kejari Lamsel: Ada Laporan Masuk Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Kades Jati Indah Tanjung Bintang

Rabu 25-09-2024,13:25 WIB
Reporter : Randi
Editor : Febi Herumanika

TANJUNG BINTANG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengamini adanya laporan dugaan penyimpangan anggaran dana desa yang dilakukan oleh Ibdi Irwanto. Namun, kejaksaan langsung meneruskan masalah yang dibuat oleh Kepala Desa Jari Indah itu ke Inspektorat.

"Memang ada laporan yang masuk. Tapi kami teruskan ke Inspektorat Lampung Selatan," kata Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H. saat dihubungi Radar, Rabu, 25 September 2024.

Apabila nanti ditemukan bukti-bukti adanya penyimpangan anggaran dana desa, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan akan mengeluarkan hasilnya. Kemudian, lanjut Volan, hasil tersebut akan ditindaklanjuti terlebih dahulu. Apakah ada pengembalian atau tidak.

"Tapi, kalau tidak ada pengembalian baru di serahkan ke aparat penegak hukum. Bisa ke kejaksaan lagi," kata Volan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Jati Indah, Ibdi Irwanto, diperiksa Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD). Hal itu terendus setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyelewengan tersebut.

Informasi yang diterima Radar, Ibdi diduga melakukan penyimpangan tata kelola keuangan APBDes tahun anggaran 2020 sampai 2023. Belum diketahui secara pasti, tapi dugaan sementara anggaran yang diselewengkan terbilang cukup fantastis, angkanya mencapai hampir Rp1 miliar.

Pantauan Radar, Senin, 23 September 2024, Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari beberapa orang langsung melakukan pemeriksaan di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, dalam rangka menindaklanjuti laporan atas dasar surat pelimpahan dari Kejar Lamsel.

Ihwan Setiawan, Irban V di Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, memimpin pemeriksaan itu. Kebetulan di sana juga ada kepala desa, dan sekretaris desa berserta jajarannya. Hingga waktu zuhur, Tim Inspektorat terpantau masih melakukan pemeriksaan.

"Tadi kita minta berita acara hasil pemeriksaan fisik tahun 2020 sampai 2023," ujar Ihwan, mewakili Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Ariswandi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi Radar.

Saat melakukan pemeriksaan, kata Ihwan, timnya menemukan selisih. Tim juga mensinyalir adanya kekurangan bahan material, dan tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Lapen, gorong-gorong, talut penahan tanah, drainase, rabat beton, sumur bor, rehab gedung desa.

"Untuk sementara itu, sementara ini tim kami masih memeriksa dan menelusuri dugaan penyimpangan di hal-hal lainnya," kata Ihwan. (rnd)

Kategori :