Kejari Lamsel Musnahkan BB Bernilai Miliaran

Kejari Lamsel Musnahkan BB Bernilai Miliaran

Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti narkotika bersama dengan jajaran Forkopimda. Rabu, 12 Desember 2024.--Radar

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) memusnahkan barang bukti senilai miliaran rupiah. Pemusnahan itu digelar di halaman kantor kejaksaan setempat pada Kamis, 12 November 2024.

 

Jumlah barang buktinya terbilang lumayan. Perkaranya juga bermacam-macam. Perkara paling mendominasi adalah narkotika, lalu disusul dengan pencurian, perlindungan anak, perjudian, penipuan, pengeroyokan, penganiayaan, penggelapan, dan penadahan.

 

"Semua barang bukti itu hasil putusan periode bulan Juli sampai November 2024," ujar Kajari Lamsel, Afni Carolina, S.H., M.H. kepada wartawan.

BACA JUGA:Begini Skema ASDP Bakauheni Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut dilakukan dengan cara berbeda-beda. Narkotika jenis ganja dibakar, untuk shabu-shabu dan ekstasi dilarutkan dalam cairan. Begitu pula dengan skincare. Senjata api dihancurkan dengan menggunakan gerinda.

 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di tahun 2024," kata Afni.

 

Afni mengatakan kegiatan pemusnahan itu bisa memberikan dampak positif bagi semua pihak. Terutama para pelaku kejahatan. Afni juga berharap perkara yang telah dituntaskan bisa melecut semangat bagi semua aparat, dan juga pemerintah daerah.

 

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan oleh jajaran kejaksaan: narkotika jenis shabu seberat 3.111,6717 gram, ganja seberat 280,7526 gram, ekstasi sebanyak 16 butir seberat 4,8 gram. Barang rampasan lainnya ada sisik hewan trenggiling.

 

Sumber: