Heri Bastian: Anggota Dibayar Berdasarkan Kedispilinan dan Kinerja
KALIANDA – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan adanya pemotongan uang makan per bulan. Sebelum adanya pemotongan ini, besaran uang makan yang diterima oleh anggota mencapai Rp 470 ribu lebih. Sekarang, setiap anggota hanya menerima uang Rp 300 ribu per bulannya. Sumber Radar Lamsel menyebutkan, potongan uang makan per bulan anggota ini dipicu oleh masalah absensi apel. Menurutnya, sistem ini terbilang aneh karena dinilai tak sesuai. Meski anggota masuk piket, keterangannya tidak akan dihitung masuk kalau tidak ikut apel. “Percuma jaga atau piket kalau tidak apel, berarti mending ikut apel saja, tidak usah jaga atau piket. Kalau dulu, ikut apel atau tidak bukan masalah. Asalkan piket, uang makannya dapat full,” katanya. Menurut dia, provos selaku petugas yang mengabsen memang mencatat keterangannya anggota yang apel. Namun, dia menyayangkan sikap provos yang dinilai tidak melakukan kontrol saat anggota melakukan penjagaan. “Dicatat, tapi ya begitu, mereka (provos) jarang mau kontrol. Maunya, mereka selalu kontrol tiap pos jaga, itu baru namanya ngabsen. Sekarang ini jarang ikut apel, karena uangnya memang dipotong,” katanya. Dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Plt. Kasat Pol PP Lamsel, Heri Bastian, menegaskan bahwa tidak ada potongan terhadap uang makan anggotanya setiap bulan. “Bukan dipotong, tapi ini soal pengajuan besarannya yang berdasarkan absensi,” katanya. Heri menjelaskan, isu soal pemotongan itu tidak benar. Sebab, besaran nominal uang makan yang diberikan setiap bulan harus sesuai dengan kinerja anggota. “Tanggung jawab uang makan berdasarkan kehadiran, jadi kami melihat kinerjanya. Kalau anggota tidak telat, selalu ikut apel dan piket, maka uang makannya dibayar full,” katanya. Sebagai pimpinan, Heri mengatakan bahwa ia ingin melihat perubahan terhadap kinerja anggotanya. Heri mengatakan, kinerja anggota akan dinilai dari keterangan absensi jam kerja yang dimulai pukul 07.30 – 15.30 WIB. Jika ada yang melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka waktu terlambat akan diakumulasikan. “Ini sudah berjalan dua bulan. Jika telat, nanti dikumulatif waktu telatnya. Kalau melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, maka anggota bisa status absennya bisa alfa. Kami menekankan tanggungjawab berdasarkan kehadiran,” katanya. Heri menegaskan, meski masuk piket atau jaga, anggota yang tidak mengikuti apel tetap dinyatakan melanggar kedisiplinan jam kerja. Pasalnya, hal itu telah melanggar waktu yang telah ditetapkan. “Ketika mereka tidak apel, berarti sudah melanggar. Anggota harus disiplin dengan jam kerja. Kalau mau full ya patuh, karena anggota dibayar berdasarkan kinerja,” katanya. (rnd)
Sumber: