Pengelolaan Dana BOS Tingkat SD dan SMP Menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten

Pengelolaan Dana BOS Tingkat SD dan SMP Menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten

GEDONGTATAAN - Kewenangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat dasar (SD) dan SMP rencananya akan menjadi tanggung-jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  masing-masing Kabupaten/kota pada 2019 mendatang. Pasalnya, pagu dana BOS pada 2019 sudah diinput dalam struktur APBD.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Pauzan Suaidi mengatakan, hal itu merujuk kepada Surat Edaran (SE) dari Kemeterian Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang juknis penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan serta pertangungjawaban  dana BOS satuan pendidikan dasar negeri yang diselenggarakan oleh kabupaten kota pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka mekanisme pengelolaan dana BOS menjadi kewenangan kabupaten/kota.
\"Kalau sebelumnya mekanisme pencairan dana BOS itu dari pusat turun ke provinsi dan dari provinsi mentransfer ke rekening masing-masing sekolah. Jika sebelumnya, wewenang kita hanya monitoring dan administrasi,\" ungkap Pauzan Suaidi, Kamis (6/12).
Dikatakan, dengan adanya Surat Edaran  tersebut,  beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memiliki tanggungjawab dan memiliki tupoksi dalam mengelola BOS, diantaranya  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
\"Akan diterapkan tahun depan, kita sudah rapat dengan BPKAD. Dan pada 2019 rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) sudah di input di APBD 2019 dengan pagu Rp. 48,15 miliar,\" jelasnya.
Ditambahkan Kepala Seksi Sekolah Dasar, Sukhairi bahwa Dinas Pendidikan nantinya akan memverifikasi berkas RKAS BOS dari seluruh sekolah. Jika sudah sesuai juknis BOS, baru bisa diajukan ke keuangan Pemda untuk ditransfer ke masing-masing rekening sekolah.
\"Intinya dari SE itu, kepala satuan kerja pengelola kuangan daerah menyusun rencana kegiatan untuk dana BOS. Artinya bukan hanya kita saja, tapi melibatkan satker terkait. Dan kita yang memverifikasi RKAS dari sekolah, jika tidak sesuai juknis BOS, maka pencairan BOS tidak dapat diajukan ke keuangan,\" pungkasnya. (Esn)

Sumber: