Sat Res Narkoba Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 07-01-2019,10:21 WIB
GEDONGTATAAN - Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu (05/01).
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RJ tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat. Dimana, pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba diwilayah hukum Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKB Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, dimana pada Sabtu (05/01) sekira pukul 16.30 WIB, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RJ sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.
\" Berbekal informasi tersebut, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melihat tersangka sedang berada di dalam rumah tepatnya didalam kamar. Kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RJ dan ditemukan 24 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu diatas kasur,\" ungkap Kapolres, kemarin.
Selanjutnya, imbuhnya, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
\"Barang bukti yang disita berupa 24 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah handphone merk asuz warna hitam. Dan tersangka telah melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,\" tandasnya. (Esn)
Sumber: