Delapan Rumah Makan di Lamsel Terpasang Tapping Box

Delapan Rumah Makan di Lamsel Terpasang Tapping Box

KALIANDA - Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lampung Selatan telah memasang Tapping box di delapan titik Rumah Makan yang tersebar diwilayah Kabupaten Lampung Selatan.           Pemasangan alat perekam transaksi jual beli tersebut merupakan tindaklanjut dari penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum Off Understanding (MoU) antara Pemkab Lamsel dengan Bank Lampung, terkait penerapan tapping box untuk sejumlah perusahaan di Lamsel, pada 26 Desember 2018 lalu.           Sekretaris BPPRD Lamsel Achmad Sutiono, mewakili Kepala BPPRD Badruzzaman mengatakan, pemasangan Tapping Box tersebut menindaklanjuti hasil MoU antara Pemkab Lamsel dengan Bank Lampung Kalianda, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamsel dari sektor pajak Hotel, Restoran, dan Parkir.           \"Rencananya tapping box akan dipasang berjumlah antara 30-60 unit, dititik-titik tempat usaha selaku wajib pajak. Namun, untuk sementara ini baru 8 tapping box yang terpasang dan sudah dioperasikan. Sedangkan sisanya masih dalam tahap proses pemasangan,\" ujar Ahmad Sutiono, kepada Radar Lamsel, diruangkerjanya, Rabu (22/1) kemarin.           Dijelaskannya, delapan tempat usaha yang saat ini sudah terpasang tapping box adalah Rumah Makan Simpang Raya Kalianda dan Penengahan, RM. Puti Minang Hajimena dan Natar, RM. Pindang Sahari Natar, RM. Sate Utami Natar, RM. Begadang III Branti, dan KFC Natar. \"Sedangkan yang sedang dalam proses pemasangan yakni Parkiran Rumah Sakit Airan Jati Agung, Dermaga Eksekutif Bakauheni, Chandra Supermarket Natar, Parkiran dan Restoran Grand Elty Krakatoa Resort, dan Hotel Raden Intan Branti,\" jelasnya.           Diungkapkannya, untuk memaksimalkan penerapan tapping box di tempat-tempat usaha di Lampung Selatan, pihaknya masih terus mensosialisasikan kepada pihak perusahaan terkait pungsi dan tujuan dipasangnya alat perekam transaksi jual beli baik makanan ataupun jasa tersebut. \"Pemasangan tapping box ini merupakan terobosan BPPRD Lamsel, untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dari sektor pajak hotel, perparkiran, dan restoran yang selama ini memang telah menjadi wajib pajak daerah,\" pungkasnya. (iwn)

Sumber: