BPN Bagikan 520 Sertifikat Redis di Palas
PALAS – Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan kembali membagikan 520 sertifikat redistribusi tanah untuk lima desa di Kecamatan Palas, Kamis (31/1). Penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut dilaksakan di Kantor Desa Palas Pasemah dan Desa Kalirejo yang dihadiri oleh Staf Penataan Pertanahan Kantor ATR/BPN Lampung Selatan Aditya Wicaksono dan Camat Palas, Rikawati, S.STP, MM. Aditya Wicaksono mengatakan, sertifikat yang dibagikan merupakan Program Sertifikat Redistribusi Objek Tanah atau lebih dikenal dengan Redis, pada tahun 2018 lalu. Dimana yang menjadi objeknya yaitu lahan pertanian. “Sertifikat Redis yang dibagikan ini merupakan program tahun 2018 lalu. Dimana yang kami bagikan saat ini yaitu Desa Palas Pasemah 100 bidang, Palasjaya 120 bidang, Pulaujaya 215 bidang, Bumiasri 35 bidang dan Kalirejo 50 bidang,” kata Aditya Wicaksono kepada Radar Lamsel. Aditya menerangkan, pada tahun 2018 di Kecamatan Palas terdapat 11 desa yang mendapatakan program sertifikat redistribusi tanah antara lain, Desa Sukamulya, Bumiasri, Bumiasih, Bumidaya, Baliagung, Pulaujaya, Kalirejo, Tanjungjaya, Tanjungsari, Palasjaya, dan Palaspasemah. “Kecamatan Palas ada 11 desa, dimana penyerahan sertifikatanya akan selesai dibagikan sebelum pertengahan Februari mendatang,” terangnya. Aditya menuturkan, jika dalam sertifikat terdapat kesalahan penulisan nama kepemilikan atau data lainnya, dapat dilakukan perbaikan secara langsung di Kantor Pertanahan Lampung Selatan. “Diharapkan data kepemilikannya dipastikan sudah benar. Jika misalnya ada kesalahan harap segera dilakukan perbaikan,” ucapnya. Sementara itu, Camat Palas Rika Wati, S.STP,MM bersyukur dengan adanya program radis ini yang telah memudahkan petani dalam membuat sertifikat lahan pertanian. “Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah masyarakat. Diharapkan setrifikat ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Jikalau ingin digadaikan di Bank dipastikan untuk kebutuhan yang bermanfaat, seperti untuk modal usaha,” tutupnya. (vid)
Sumber: