Terbentur Anggaran, BKD Lamsel Tunda Perekrutan PPPK
KALIANDA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan menunda perekrutan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk wilayah Lamsel. Seperti diketahui, pelaksanaan rekrutmen PPPK telah dimulai serentak diseluruh Indonesia, pada hari Jumat (8/2), pekan kemarin. Sesuai arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemanpan-RB), setiap daerah yang melaksankan perekrutan PPPK semua anggaran baik itu untuk proses seleksi dan penggajian dibebankan kepada pemerintah daerah. \"Dikarenakan Pemkab Lamsel tidak memiliki anggaran, maka untuk pendaftaran PPPK di Lamsel sementara waktu ditunda, sampai adanya surat balasan dari pusat terkait permohonan untuk melaksankan perekrutan calon PPPK setelah diputuskannya APBD-Perubahan tahun 2019. Ini bukan berarti kami menolak program pemerintah pusat, tapi karena anggarannya memang tidak ada. Sementara untuk APBD 2019 sudah berjalan,\" ujar Akar Wibowo, melalui sambungan telepon, Minggu (10/2). Akar mengungkapkan, jika saja dalam perekutan PPPK biayanya ditanggung oleh APBN, maka pihaknya sudah pasti siap untuk melaksankan seleksi pegawai pemerintah non PNS tersebut. \"Ini kan biayanya tidak pakai APBN, tapi APBD. Ya kalau saja anggarannya itu dibebankan oleh APBN, penerimaan calon PPPK di Lamsel pasti sudah dilaksanakan berbarengan dengan daerah lain pada hari Jumat (8/2) kemarin,\" terang Akar Wibowo. Akar mengungkapkan, untuk formasi yang telah diusulkan dalam penerimaan calon PPPK di Lampung Selatan, itu jumlahnya mencapai 410 orang, meliputi tenaga guru, kesehatan, dan tenaga penyuluh. \"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari BKN, peserta yang diperbolehkan mengikuti penerimaan calon PPPK ini adalah peserta kategori dua (K.2) yang gagal dalam mengikuti tes penerimaan CPNSD tahun lalu. Artinya, ini tidak dibuka untuk umum, tetapi memang sudah ditetapkan oleh pusat dengan menyesuaikan daftar nama peserta dari K.2,\" ungkapnya. Dikatakannya, kemunculan PPPK telah diatur dengan terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurut Akar, meskipun bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS. \"PPPK itu bagian dari ASN, yang juga dapat mengisi jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi tertentu, sesuai kompetensinya masing-masing,\" pungkasnya. (iwn)
Sumber: